Media Kampung – Cumicumi.com, JAKARTA – C. Suhadi, perwakilan Tim Hukum Merah Putih, mengkritik rencana Denny Indrayana dan rekan-rekannya yang akan membawa polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR dan MPR. Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait permohonan mereka.

Suhadi menegaskan bahwa putusan MK tidak dapat dijadikan dasar untuk mendesak pemakzulan Gibran. Menurutnya, keputusan MK tidak secara eksplisit memerintahkan pemberhentian Wakil Presiden.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Denny untuk membawa masalah ini ke lembaga politik. “Malah kalau saya melihat seperti ini, ya, perbuatan Denny berkaitan dengan datang ke DPR, datang ke partai politik, itu kan bikin kegaduhan. Dan ini masuk dalam ranah pidana,” ungkap Suhadi dalam wawancara di program Special Interview Cumicumi.com.

Lebih lanjut, Suhadi menyatakan bahwa langkah politik yang diambil Denny Indrayana dan kawan-kawan harus merujuk pada amar putusan MK. Ia menilai bahwa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai keputusan untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya.

“Karena kenapa? Karena tidak ada putusan MK yang menyatakan bahwa ini merupakan putusannya untuk memakzulkan Gibran, bukan, ya. Kalau dikatakan tidak ada, ya, cari dong. Tidak diketemukan, cari dong. Kan harusnya seperti itu,” tambahnya.

Suhadi juga menekankan bahwa mekanisme pemakzulan memiliki dasar konstitusional tertentu, merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur alasan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, ia berpendapat bahwa putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat serta-merta dijadikan landasan untuk memberhentikan Wakil Presiden.

Selain mempertanyakan tindak lanjut putusan MK, Suhadi juga menyoroti ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat 3 yang memungkinkan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri menggunakan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri dalam kondisi tertentu, jika tidak memiliki ijazah penyetaraan pendidikan menengah.

“Harusnya kalau hakim MK jeli melihat persoalan itu, itu enggak perlu lagi dipertanyakan, enggak perlu lagi dipersidang-sidangkan. Karena kenapa? Peraturan itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di Indonesia,” tutup Suhadi.