Media Kampung – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa partainya terbuka terhadap kemungkinan penambahan jumlah kursi DPR dan redesain daerah pemilihan (dapil) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Khozin menjelaskan bahwa redesain dapil merupakan konsekuensi untuk menjaga prinsip keterwakilan dalam sistem pemilu.
“Rekayasa atau redesain dapil itu suatu konsekuensi logis ketika kita menggunakan rumus akar pangkat tiga terkait dengan pertumbuhan penduduk. Jadi, prinsip yang seringkali dimunculkan oleh MK di dalam pertimbangan putusan atau amar putusannya, bagaimana undang-undang pemilu ini menekan deviasi antara suara menjadi kursi. Jadi prinsip keterwakilan itu harus betul-betul dijaga,” kata Khozin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (1010).
Khozin menambahkan bahwa prinsip keterwakilan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam merancang sistem pemilu. Menurutnya, aturan pemilu harus mampu menekan kesenjangan antara perolehan suara dan jumlah kursi yang diperoleh.
“Konsekuensi dari prinsip keterwakilan itu bisa dilakukan rekayasa, mulai dari redesain dapil, redesain sistem penghitungan, termasuk alokasi kursi,” ujarnya.
Khozin juga menyampaikan bahwa PKB masih menunggu pembahasan resmi berbagai opsi tersebut di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Meski demikian, ia menyebut partainya telah memiliki kajian internal mengenai persoalan dapil dan alokasi kursi.
“Nah, kita saat ini kan sedang menunggu nanti di dalam pembahasan resminya, tentunya PKB sudah memiliki kajian-kajiannya, sudah ada kajian,” katanya.
Khozin menegaskan bahwa PKB terbuka terhadap kemungkinan perubahan desain dapil maupun penambahan jumlah kursi DPR untuk Pemilu 2029. “Artinya itu kita tidak boleh menutup diri terhadap ruang itu sangat possible untuk dilakukan, mungkin juga penambahan kursi, juga redesain dapil, dan lain sebagainya,” kata Khozin.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima sebelumnya mengungkapkan kemungkinan penambahan jumlah kursi DPR pada Pemilu 2029. Wacana tersebut berkaitan dengan usulan penambahan jumlah kursi pada daerah pemilihan yang saat ini memiliki alokasi tiga kursi.
Aria mengatakan wacana itu muncul dalam rapat Panja RUU Pemilu bersama BKD. Menurutnya, penambahan kursi perlu dipertimbangkan untuk memperkuat keterwakilan wilayah dalam sistem pemilu.
“Itu yang mungkin rasionalisasi mungkin ada 11 kursi tambahan dari yang tiga, gitu loh,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (810).
Aria menjelaskan bahwa pembahasan jumlah kursi DPR tidak hanya berkaitan dengan jumlah penduduk yang diwakili, tetapi juga keterwakilan wilayah.













