Media Kampung – 11 April 2026 | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dilaporkan menjadi korban pemerasan oleh empat orang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut pada malam 9 April 2026, menyatakan ada ancaman dan tuntutan uang sebesar Rp300 juta.

Para pelaku mengaku mewakili Kepala Biro Penindakan KPK dan meminta uang untuk keperluan operasional pimpinan lembaga antirasuah.

Sahroni menyampaikan uang tersebut pada tanggal 9 April, tepat setelah ia melaporkan peristiwa kepada kepolisian.

Setelah penyerahan uang, tim gabungan Polda Metro Jaya dan KPK berhasil menangkap keempat tersangka di wilayah Jakarta Barat pada malam yang sama.

Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa uang Rp300 juta telah diserahkan dan menjadi dasar tuduhan pemerasan.

Selain uang tunai, aparat mengamankan sejumlah uang dalam bentuk valuta asing senilai USD 17.400 dari para tersangka.

Menurut keterangan Budi Hermanto, modus penipuan melibatkan pencantuman nama pimpinan KPK untuk menakut-nakuti korban.

Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa saat itu ia sedang memimpin rapat Komisi III pada 6 April, ketika seorang wanita mengaku sebagai utusan KPK muncul di ruang tunggu.

Wanita tersebut meminta nomor telepon Sahroni dan menekan agar uang diserahkan secepatnya.

Sahroni kemudian menghubungi pimpinan KPK untuk memverifikasi permintaan tersebut, namun mendapat jawaban bahwa tidak ada utusan resmi.

Setelah konfirmasi negatif, Sahroni tetap melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya demi menghindari penyalahgunaan nama lembaga.

Dalam pernyataannya, Sahroni menegaskan bahwa ia tidak diperas secara fisik, namun memang ada tekanan terus‑menerus melalui telepon.

Ia menambahkan bahwa pelaku mengirimkan voice note yang menanyakan keabsahan permintaan uang tersebut.

“Saya tidak menganggapnya ancaman, melainkan pemaksaan,” ujar Sahroni dalam wawancara singkat.

Polisi menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi jaringan di balik aksi pemalsuan identitas KPK ini.

Para tersangka diketahui beroperasi dengan meniru format surat dan kartu identitas palsu KPK.

Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi intens antara Polda Metro Jaya dan tim investigasi KPK.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pemerasan dengan menyamarkan diri sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran berat.

Kasus ini menambah daftar insiden peniruan identitas lembaga negara yang belakangan sering muncul di Indonesia.

Kepala Polda Metro Jaya menekankan pentingnya kewaspadaan publik terhadap panggilan atau permintaan uang yang tidak resmi.

Sahroni berharap agar kejadian serupa tidak menimpa rekan-rekannya di lembaga legislatif.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah.

Dalam konteks politik, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan komunikasi antara pejabat dan lembaga antikorupsi.

Para ahli menilai bahwa penyalahgunaan nama KPK dapat merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan menjadi contoh bahwa tindakan pemalsuan identitas tidak akan ditolerir.

Jika proses peradilan berjalan lancar, para tersangka akan dijerat dengan pasal pemerasan, ancaman, dan penggunaan dokumen palsu.

Kasus ini juga menggarisbawahi perlunya prosedur verifikasi internal yang lebih ketat bagi pihak yang menghubungi pejabat publik.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan nama KPK untuk kepentingan pribadi.

Polda Metro Jaya dan KPK akan terus memantau potensi modus serupa di masa mendatang.

Situasi saat ini tetap tenang, sementara proses hukum terhadap empat tersangka masih berjalan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.