Media Kampung – 11 April 2026 | Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Bupati Banyuwangi terkait rencana pembatasan jam operasional Warung Madura. Surat itu menegaskan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan pelaku usaha mikro.
Surat resmi bernomor 028.2/DPD JATIM-B57/IV/2026 menekankan pentingnya kebijakan inklusif yang tidak menambah beban keuangan daerah. Nawardi menilai kebijakan inklusif sebagai bentuk bantuan konkret pemerintah.
Warung Madura dianggap sebagai pilar ekonomi mandiri yang menyokong logistik masyarakat hingga daerah terpencil. Operasional 24 jam menjadi sumber pendapatan utama bagi keluarga pedagang.
Nawardi menyatakan bahwa pelaku UMKM tidak meminta hibah atau bantuan finansial dari APBD, melainkan menuntut keadilan regulasi. Pembatasan jam operasional yang seragam dapat mencederai rasa keadilan bagi usaha kecil.
Pemerintah daerah diharapkan memberikan proteksi kepada UMKM lemah, bukan mempersempit ruang gerak mereka demi kepentingan ritel modern. Kebijakan harus memperhatikan perbedaan karakteristik antara warung tradisional dan jaringan ritel besar.
Pendapatan yang dihasilkan selama 24 jam menjadi penopang utama untuk biaya pendidikan dan kesehatan anak pedagang. Tanpa akses operasional penuh, kesejahteraan keluarga dapat terancam.
Nawardi juga mengingatkan Bupati Banyuwangi untuk konsisten menegakkan aturan terhadap ritel modern, khususnya terkait jarak dan jam operasional. Hal ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan persaingan pasar.
Penyampaian rekomendasi secara elektronik diharapkan dapat memicu dialog yang adil antara pemerintah dan pelaku usaha. Nawardi menekankan pentingnya respon cepat melalui ruang diskusi proporsional.
Sebagai Ketua Komite IV yang membidangi UMKM, Nawardi berjanji memastikan kebijakan daerah selaras dengan semangat penguatan ekonomi kerakyatan nasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan harus memperbesar yang kecil tanpa mengorbankan yang besar.
Nawardi menutup dengan menyatakan negara harus berperan meningkatkan kesejahteraan usaha kecil, karena keadilan kebijakan adalah nyawa ekonomi rakyat. Pernyataan itu mencerminkan komitmen DPD dalam mengawal kepentingan UMKM.
Pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum memberikan respons resmi terhadap rekomendasi tersebut hingga saat ini. Namun, tekanan publik dan dukungan komunitas pedagang semakin menguat.
Organisasi pedagang setempat menyambut baik intervensi DPD, dan menegaskan bahwa warung mereka melayani kebutuhan pokok sepanjang waktu. Mereka berharap kebijakan daerah dapat menyesuaikan dengan realitas lapangan.
Analisis ahli ekonomi regional menunjukkan bahwa pembatasan jam operasional dapat menurunkan pendapatan UMKM hingga 20 persen di wilayah tertentu. Penurunan tersebut dapat berdampak pada daya beli lokal dan pertumbuhan ekonomi mikro.
Dengan rekomendasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan meninjau kembali rencana pembatasan dan menciptakan regulasi yang lebih seimbang. Keputusan akhir akan mempengaruhi kesejahteraan ribuan pedagang dan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan