Media Kampung – 11 April 2026 | DPD RI melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) menggelar konsultasi publik di Yogyakarta pada 9 April untuk menguji publik draft hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan koperasi. Acara itu menyoroti kondisi kritis koperasi di tingkat daerah yang terperangkap dalam tumpang tindih regulasi.

Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, GKR Hemas, menyebut koperasi sebagai “anak kandung perlawanan” namun kini sebagian besar berada dalam keadaan mati suri. Data BULD di 38 provinsi mengindikasikan 80‑90 persen koperasi regional tidak aktif atau mengalami stagnasi.

Penyebab utama, kata Hemas, adalah labirin peraturan yang membingungkan antara semangat UU Cipta Kerja dan Undang‑Undang Perkoperasian yang sudah usang selama tiga dekade. Ketidaksesuaian ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat inovasi lokal.

Pada penutupan forum, Wakil Ketua III BULD DPD RI, Agita Nurfianti, menekankan empat prioritas aksi: penguatan regulasi dan harmonisasi, transformasi kelembagaan serta digitalisasi, sinkronisasi program strategis, dan pemberdayaan berbasis keluarga dan komunitas. Ia menegaskan bahwa langkah konkret diperlukan segera.

Agita menuntut penyelarasan antara UU Perkoperasian dan UU Cipta Kerja untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan di tingkat daerah. Selain itu, ia meminta percepatan revisi UU No 25/1992 agar lebih modern, adaptif, serta memperkuat pengawasan dan perlindungan anggota koperasi.

Pemerintah Daerah diharapkan meninjau kembali peraturan daerah agar selaras dengan regulasi pusat dan responsif terhadap inovasi ekonomi digital serta kearifan lokal. Upaya ini diharapkan menciptakan kerangka hukum yang lebih stabil bagi koperasi.

Transformasi kelembagaan difokuskan pada peningkatan tata kelola, profesionalisasi manajemen, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan. Digitalisasi diprioritaskan pada sistem data, manajemen keuangan, dan layanan untuk meningkatkan akuntabilitas.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi contoh kebutuhan regulasi operasional yang kuat agar tidak berbenturan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi yang sudah ada. Harmonisasi lintas kementerian juga diperlukan untuk mengatasi hambatan akses di sektor kesehatan, pertanian, dan distribusi bahan pokok.

Agita menambahkan bahwa pemberdayaan harus berlandaskan pada keluarga, dengan menonjolkan peran perempuan melalui literasi ekonomi dan integrasi program UP2K serta PKK ke dalam ekosistem koperasi. Pendekatan ini diharapkan memperkuat jaringan sosial dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.

Selama konsultasi, narasumber dari kalangan akademisi, praktisi koperasi, dan perwakilan pemerintah daerah memberikan masukan tentang kebutuhan regulasi yang fleksibel namun jelas. Mereka sepakat bahwa sinergi antara level pusat dan daerah merupakan kunci keberlanjutan koperasi.

BULD DPD RI juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyediakan fasilitas dan dukungan logistik untuk acara tersebut. Penghargaan tersebut diharapkan memperkuat kerja sama selanjutnya dalam rangka revitalisasi koperasi.

Analisis BULD menunjukkan bahwa tanpa intervensi regulasi yang terkoordinasi, koperasi berpotensi kehilangan peran strategisnya dalam perekonomian lokal dan nasional. Koperasi yang tidak aktif dapat menurunkan kontribusi sektor informal terhadap PDB.

Pemerintah pusat telah menyiapkan agenda revisi regulasi koperasi dalam Rencana Aksi Nasional 2025, namun implementasinya memerlukan sinergi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten. DPD RI berharap proses ini dapat dipercepat melalui dialog terbuka.

Kesimpulannya, DPD RI menekankan bahwa penguatan regulasi, digitalisasi, dan pemberdayaan berbasis keluarga adalah langkah integral untuk mengembalikan koperasi dari kondisi mati suri menjadi motor penggerak ekonomi inklusif. Semua pihak diharapkan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi forum.

Dengan dukungan kebijakan yang terkoordinasi, koperasi di seluruh Indonesia dapat kembali berfungsi sebagai pilar ekonomi rakyat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini menutup dengan harapan bahwa reformasi regulasi akan segera terealisasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.