Media Kampung – 10 April 2026 | DPP Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 9 April 2026 terkait penunjukan interim ketua umum dalam rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Gugatan didaftarkan oleh rombongan yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra.

Registrasi perkara nomor 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL mencakup enam tergugat.

Tergugat I adalah Kasbiransyah, ketua DPW Bangka Belitung, dan Tergugat II Abdul Bari Alkatiri, ketua DPW DKI Jakarta, yang diduga menyelenggarakan MDP secara tidak sah.

Tergugat III adalah Yuri Kemal Fadlullah, mantan Sekjen DPP PBB dan putra Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang ditunjuk sebagai Penjabat Ketua Umum dalam rapat tersebut.

Baca juga:

Tergugat IV dan V, Aris Muhammad dan Fauziah, anggota Mahkamah Partai yang menandatangani surat bebas sengketa, juga digugat karena dianggap melanggar prosedur partai.

Tergugat VI adalah Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang dituduh memproses permohonan pengesahan hasil MDP meski belum ada putusan pengadilan.

Gugum menegaskan bahwa DPP PBB yang sah hasil Muktamar VI Bali tidak terpengaruh oleh rapat yang diklaim mayoritas ketua wilayah, karena rapat tersebut diadakan oleh dua DPW, bukan DPP.

“Saya masih sehat‑sehat saja, tidak ada alasan untuk menurunkan jabatan,” ujar Gugum dalam pernyataannya di lokasi.

Sekjen DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menjelaskan bahwa rapat MDP tidak memenuhi ketentuan AD/ART karena tidak melibatkan seluruh struktur DPP.

Baca juga:

Ali menambahkan bahwa permohonan pengesahan yang diterima Menteri Hukum berasal dari pihak yang bertentangan dengan keputusan Muktamar VI Bali.

Menko Yusril Ihza Mahendra, ayah Yuri, tidak disebutkan memberikan pernyataan resmi, namun keterlibatan putranya menambah sorotan publik pada kasus ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menerima bukti dan saksi dari kedua belah pihak dalam beberapa minggu ke depan, sementara DPP PBB meminta penundaan penerbitan surat keputusan oleh Menteri Hukum sampai ada putusan tetap.

Konflik internal ini menyoroti tantangan partai dalam menegakkan aturan internal dan menimbulkan pertanyaan tentang independensi institusi partai serta peran kementerian dalam urusan internal partai.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

Baca juga: