Media Kampung – 09 April 2026 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan belum menerima surat panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait investigasi etika atas perubahan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama periode Idul Fitri 2026. Ia menegaskan bahwa KPK tidak dapat mengintervensi proses etika yang sedang berjalan.
Yaqut sempat ditempatkan sebagai tahanan rumah pada 19-23 Maret 2026 meskipun masih berstatus tersangka dalam kasus kuota haji. Penempatan tersebut memicu protes publik yang menuntut kepastian hukum dan transparansi prosedur KPK.
Setelah tekanan publik, Yaqut kembali dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) KPK pada 23 Maret 2026, dan kini berada di fasilitas penahanan KPK. Keputusan ini diambil setelah klarifikasi medis menyebutkan kondisi kesehatannya tidak menghalangi penahanan di rutan.
Dewas KPK telah menerima sejumlah aduan publik sejak 25 Maret 2026 yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan etika dalam pengalihan status penahanan Yaqut. Ketua Dewas, Gusrizal, menyatakan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur operasional baku.
Gusrizal menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum KPK dan menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Ia menambahkan bahwa Dewas akan mempelototi setiap tahapan penanganan perkara ini dari sisi etik dan perilaku internal KPK.
Dalam konteks hukum, Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (Gus Alex) telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Tipikor yang berhubungan dengan kuota haji. Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik kick‑back dengan pihak swasta.
KPK juga menambah dua tersangka baru, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, yang masing‑masing menjabat sebagai ketua umum Kesthuri. Kedua tersangka tersebut diduga berperan dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan serta memberikan suap kepada Kementerian Agama.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan bahwa keputusan pengalihan status tahanan Yaqut tidak melalui mekanisme kolektif KPK, melainkan diputuskan secara sepihak oleh beberapa pejabat internal. MAKI menuduh adanya intervensi luar dan penyembunyian informasi kepada publik.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menambahkan bahwa pernyataan Budi Prasetyo yang mengklaim Yaqut dalam keadaan sehat tidak konsisten dengan keterangan Asep Guntur yang menyebutkan Yaqut mengalami gerd dan asma. Ketidaksesuaian ini menambah keraguan atas legitimasi keputusan tahanan rumah.
Setyo Budiyanto menolak memberi komentar lebih lanjut dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan langsung kepada Dewas KPK, yang memiliki otoritas untuk memanggil pimpinan KPK dalam penyelidikan etika. Ia menegaskan KPK akan menunggu hasil akhir proses Dewas.
Gusrizal menutup dengan harapan bahwa mekanisme checks and balances antara KPK dan publik dapat berfungsi optimal demi menjaga independensi dan integritas lembaga. Ia mengajak masyarakat terus memberikan masukan konstruktif selama proses investigasi berlangsung.
Hingga kini, belum ada keputusan final dari Dewas mengenai dugaan pelanggaran etik dalam kasus Yaqut. KPK tetap fokus pada penyidikan materiil kuota haji, sementara proses etika akan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan