Media Kampung – 08 April 2026 | Komisi VII DPR melalui ketua komisi Saleh Daulay menegaskan harapannya agar kenaikan harga tiket pesawat tidak melebihi 13 persen, mengingat potensi dampak signifikan pada daya beli masyarakat yang sudah tertekan oleh inflasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat komisi yang membahas kebijakan tarif transportasi udara pada hari Senin lalu.
Regulasi sebelumnya menahan kenaikan tarif dalam batas yang lebih rendah, namun pemerintah mengindikasikan kebutuhan penyesuaian tarif akibat meningkatnya biaya bahan bakar, pajak, dan biaya operasional maskapai. Penyesuaian tersebut diperkirakan akan berdampak pada harga tiket domestik serta penerbangan regional yang menjadi tulang punggung mobilitas warga.
Saleh Daulay menekankan, “Kami mengimbau agar kebijakan ini tidak menambah beban ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan menengah ke bawah yang paling rentan terhadap fluktuasi harga.” Ia menambahkan bahwa komisi akan memantau implementasi kebijakan tersebut secara ketat.
Situasi ekonomi makro saat ini menunjukkan tren inflasi yang masih berada di atas target bank sentral, sehingga kenaikan harga barang dan jasa, termasuk transportasi, dirasa sensitif. Kenaikan tarif tiket pesawat yang signifikan dapat menurunkan frekuensi perjalanan udara domestik, menghambat pertumbuhan sektor pariwisata dan perdagangan internal.
Asosiasi maskapai penerbangan mengakui tekanan biaya operasional, namun menolak kenaikan di atas 13 persen dengan alasan perlunya keseimbangan antara profitabilitas dan kepuasan penumpang. Mereka menyoroti bahwa tarif yang terlalu tinggi dapat menggeser konsumen ke moda transportasi alternatif seperti kereta api atau bus.
Kementerian Perhubungan menanggapi harapan Komisi VII dengan menyatakan akan melakukan kajian mendalam sebelum mengeluarkan keputusan final terkait batas maksimal kenaikan tarif. Menteri Transportasi menegaskan bahwa kebijakan akan tetap mempertimbangkan kepentingan konsumen serta stabilitas industri penerbangan.
Jika batas kenaikan tetap berada di bawah 13 persen, diharapkan maskapai dapat menyesuaikan struktur biaya tanpa membebani penumpang secara berlebihan, sementara regulator dapat memastikan transparansi dan keadilan dalam penetapan tarif. Komisi VII DPR berjanji akan terus mengawasi perkembangan ini demi melindungi hak konsumen dan menjaga kestabilan harga di sektor transportasi udara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan