Media Kampung – 05 April 2026 | LBH Medan menuntut pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, setelah terbukti mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

Amsal Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan mark‑up proyek video profil desa, telah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan.

Penangguhan penahanan yang diputuskan oleh PN Medan diubah melalui surat yang dikeluarkan oleh Kajari Karo, menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur hukum.

Surat tersebut dianggap melanggar ketentuan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP yang baru.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Abduh), menuntut sanksi tegas bagi Kajari Karo dan staf yang terlibat dalam intervensi tersebut.

Abdullah menyoroti bahwa surat itu juga memuat propaganda menuduh Komisi III melakukan intervensi, yang dianggap merusak proses peradilan.

Dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III pada 2 April 2026, Kajari Karo mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada DPR.

Abdullah menegaskan bahwa pelanggaran ini mencerminkan budaya antikritik di kalangan aparat penegak hukum.

Ia menambahkan bahwa budaya antikritik menghambat kemampuan institusi untuk beradaptasi dengan perubahan zaman.

Selain pencopotan, LBH Medan menuntut pemeriksaan terhadap tujuh jaksa Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan pelanggaran SOP.

Daftar jaksa yang diperiksa meliputi Danke Rajagukguk dan enam jaksa lainnya yang diduga terlibat dalam manipulasi proses penahanan.

Pemeriksaan ini dilatarbelakangi oleh laporan bahwa jaksa‑jaksa tersebut mengeluarkan surat yang mempengaruhi keputusan penahanan secara tidak sah.

Upaya mengakses data lengkap tentang daftar jaksa tersebut mengalami pemblokiran, menandakan sensitivitas kasus di mata layanan keamanan siber.

Abdullah meminta Kejaksaan Agung meningkatkan kapasitas dan pelatihan bagi seluruh jaksa guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Ia memperingatkan bahwa kegagalan memperkuat integritas jaksa dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Komisi III berkomitmen melanjutkan pengawasan melalui RDPU berkala dengan masyarakat yang merasa dirugikan.

Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya reformasi hukum dan birokrasi, menjadi latar belakang tekanan politik terhadap kasus ini.

Sampai kini belum ada keputusan resmi tentang pencopotan Kajari Karo, namun tekanan publik dan legislatif terus meningkat.

Kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum di daerah, khususnya dalam menjaga independensi kejaksaan dari intervensi.

Situasi tetap dinamis, dengan harapan penyelesaian yang menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.