Media Kampung – 04 April 2026 | DPR RI menegaskan keputusan pengadilan yang membebaskan videografer Amsal Sitepu tidak dapat diajukan banding.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah proses persidangan yang menelusuri tuduhan terkait pelanggaran hak cipta dan penyebaran konten tanpa izin.

Amsal Sitepu, yang dikenal melalui karya dokumenter video, sempat menjadi sorotan publik sejak awal kasus.

Majelis DPR menyatakan bahwa putusan bebas bersifat final dan sesuai dengan prinsip hukum perdata Indonesia.

Ketua Fraksi DPR RI, Budi Santoso, menegaskan tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk mengajukan banding.

“Keputusan pengadilan sudah final, tidak dapat diganggu gugat,” ujar Budi dalam konferensi pers yang diadakan Senin pagi.

Penyidik kepolisian mengungkap bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadap Amsal.

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menolak semua upaya banding yang diajukan oleh pihak penggugat.

Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung selama lebih dari enam bulan.

Lembaga perlindungan konsumen menilai keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi para kreator konten digital.

Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) menyambut baik keputusan bebas, menilai proses persidangan berjalan transparan.

Dalam pernyataannya, HAM menambahkan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan proses peradilan.

Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh penting bagi industri kreatif dalam menegosiasikan hak cipta.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan kreator untuk selalu mengamankan lisensi penggunaan materi.

Sebagai respons, Asosiasi Produser Video Indonesia (APVI) berjanji meningkatkan edukasi tentang hak kekayaan intelektual.

Amsal Sitepu sendiri mengucapkan terima kasih kepada tim hukum dan pendukung yang telah membantu membela haknya.

“Saya berharap keputusan ini menjadi pedoman bagi rekan-rekan kreator yang menghadapi sengketa serupa,” katanya dalam pernyataan resmi.

Pengacara Amsal, Siti Marlina, menekankan pentingnya bukti kuat dalam mengajukan gugatan hak cipta.

Siti menambahkan bahwa proses banding memerlukan dasar hukum yang jelas, tidak sekadar permohonan belaka.

Analisis hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai putusan bebas tidak melanggar prinsip keadilan substantif.

Profesor Hukum Tata Negara, Dr. Andi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan DPR memperkuat supremasi hukum.

Ia menegaskan peran lembaga legislatif dalam mengawasi implementasi putusan pengadilan.

Sejumlah pengamat politik menilai langkah DPR ini sebagai upaya menjaga stabilitas hukum di sektor media.

Mereka mencatat bahwa keputusan berpotensi mengurangi litigasi berulang di industri kreatif.

Media sosial ramai membahas putusan ini, dengan netizen menyoroti pentingnya kebebasan berkarya.

Beberapa komentar mengingatkan bahwa kebebasan tidak berarti bebas dari tanggung jawab hukum.

Kasus ini juga menjadi bahan diskusi di kelas hukum, menyoroti batas antara hak cipta dan kebebasan berekspresi.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengadakan seminar untuk membahas implikasi putusan tersebut.

Penutup, keputusan bebas Amsal Sitepu menegaskan prinsip bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan.

Ke depan, diharapkan semua pihak dapat mengedepankan dialog konstruktif guna menghindari sengketa hukum yang berlarut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.