Media Kampung – 04 April 2026 | DPR menilai Kejaksaan Negeri Karo (Kejari Karo) melanggar KUHAP baru dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu serta dicurigai menerima mobil dinas dari Bupati Karo.

Anggota Komisi III DPR PKB, Abdullah, menyatakan tindakan Kepala Kajari Karo Danke Rajagukguk dan stafnya melanggar ketentuan hukum acara pidana.

Ia menuntut Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang terlibat.

Abdullah menyoroti surat kejari karo yang mencantumkan istilah pengalihan penahanan meski Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan penangguhan.

Surat tersebut dianggap bertentangan dengan Undang‑Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHAP baru.

Ia juga mengkritik narasi yang menuduh DPR melakukan intervensi, menilai hal itu sebagai budaya antikritik di kalangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, budaya antikritik menghambat perkembangan institusi kejaksaan dan menurunkan akuntabilitas.

Abdullah mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.

Ia mengusulkan program peningkatan kapasitas jaksa secara merata untuk mencegah kejadian serupa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memperkuat desakan dengan meminta evaluasi menyeluruh atas jajaran Kejari Karo.

Ia menuntut laporan tertulis hasil evaluasi diserahkan kepada DPR dalam waktu satu bulan.

Habiburokhman juga menuntut penyelidikan tuntas atas dugaan intimidasi terhadap Amsal oleh JPU dan pejabat terkait.

Ia menegaskan bahwa vonis bebas amsal tidak dapat diajukan banding atau kasasi sesuai KUHAP baru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menjawab bahwa wewenang pencopotan berada pada Kejaksaan Agung.

Rizaldi menyatakan tim pengawas tengah melakukan klarifikasi terhadap dokumen Kejari Karo, Kasi Pidsus, dan lima jaksa yang menangani kasus.

Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Kejagung untuk diputuskan apakah terdapat pelanggaran hukum atau kode etik.

Rizaldi menambahkan bahwa sanksi dapat berupa ringan, sedang, atau berat tergantung temuan.

Dalam rapat DPR, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan ketik pada surat resmi yang menggunakan istilah “pengalihan penahanan”.

Ia menyatakan kesalahan tersebut tidak disengaja dan merupakan typo staf yang menyiapkan dokumen.

Habiburokhman menanyakan mengapa kepala kejaksaan menandatangani surat tanpa memeriksa isi, menuduh kelalaian.

Danke berulang bahwa pengetikan dilakukan oleh staf dan ia hanya menandatangani.

Selain dugaan ketik, terdapat laporan bahwa Kajari Karo menerima mobil dinas dari Bupati Karo sebagai hadiah, menambah potensi konflik kepentingan.

DPR menilai penerimaan mobil tersebut melanggar kode etik jabatan publik dan dapat mempengaruhi independensi kejaksaan.

Kejari Karo belum memberikan klarifikasi resmi mengenai mobil tersebut, sementara Komisi III menuntut transparansi.

Ahli hukum berpendapat bahwa jika terbukti, pelanggaran dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Kode Etik Jaksa.

Semua pihak menunggu hasil evaluasi Kejagung yang diharapkan selesai dalam sebulan mendatang.

Jika sanksi dijatuhkan, diharapkan dapat memperbaiki kepercayaan publik dan menegakkan prinsip supremasi hukum.

Kasus Amsal Sitepu tetap menjadi contoh penting tentang interaksi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam penegakan hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.