Media Kampung – 04 April 2026 | Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 atas dugaan korupsi markup anggaran video profil 20 desa yang diduga merugikan negara Rp202 juta.
Usai keputusan tersebut, Sitepu hadir di Gedung DPR RI pada 2 April 2026 untuk mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III dan perwakilan Kejaksaan Negeri Karo.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menanyakan dasar hukum penetapan Sitepu sebagai tersangka serta alasan penahanannya yang harus sesuai dengan ketentuan KUHAP baru.
Ia juga menyoroti dugaan intimidasi setelah terdakwa melaporkan pemberian brownies oleh Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona yang disertai permintaan agar tidak menggunakan pengacara.
Wira Arizona membantah adanya niat intimidasi, menyatakan brownies adalah kebiasaan lokal yang diberikan dengan niat kemanusiaan.
Komisi III menegaskan bahwa pemberian makanan tidak dapat dipandang sebagai tekanan terhadap terdakwa dalam proses peradilan.
Selain itu, Habiburokhman mengkritik surat Kejari Karo yang menyebutkan “pengalihan penahanan” padahal seharusnya berisi “penangguhan penahanan” sebagaimana diputus hakim.
Kajari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui kesalahan pengetikan dan meminta maaf atas kekeliruan administrasi tersebut.
Dia menambahkan bahwa kesalahan tersebut merupakan ketidaktelitian dalam menyiapkan dokumen resmi.
Komisi III menegaskan bahwa menurut KUHAP 2023, putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Hal ini dituangkan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh anggota Komisi III, Kejari Karo, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo dalam waktu satu bulan.
Laporan hasil evaluasi diminta diserahkan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI.
Komisi III juga meminta penyelidikan tuntas terhadap dugaan intimidasi yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang.
Permintaan tersebut didukung oleh anggota Komisi III lainnya, termasuk Hinca Panjaitan yang mengusulkan pencopotan atau mutasi staf Kejari Karo yang terlibat.
Wayan Sudirta menilai bahwa penyusunan dakwaan yang lemah menjadi faktor utama pembebasan Sitepu dan mengusulkan sanksi administratif bagi pejabat yang bertanggung jawab.
Safaruddin menekankan bahwa oknum Kejari yang melakukan pelanggaran harus dikenakan tindakan disiplin oleh Kejaksaan Agung.
Kajari Karo mengakui kesalahan prosedur penangguhan penahanan dan menyatakan akan memperbaiki mekanisme internal.
Proses penahanan sebelumnya berlangsung selama 131 hari, yang menurut Komisi III merupakan pelanggaran hak kebebasan terdakwa.
Kasus ini awalnya muncul ketika jaksa menilai adanya markup pada item anggaran seperti ide, konsep, editing, cutting, dubbing, dan peralatan mikrofon yang seharusnya bernilai nol.
Penuntutan mengklaim bahwa nilai tersebut telah digandakan, menghasilkan kerugian negara yang signifikan.
Pengadilan menolak dakwaan tersebut dengan menyatakan bukti tidak cukup untuk membuktikan unsur korupsi.
Setelah keputusan bebas, Sitepu mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi III dan anggota lain yang mendampingi prosesnya.
Dia juga menyebutkan bahwa dukungan DPR membantu memastikan proses hukum berjalan transparan.
Pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyatakan menghormati putusan pengadilan dan akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi III.
Siregar menekankan pentingnya evaluasi kinerja Kejari Karo sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem peradilan.
Dia menambahkan bahwa pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif akan menjadi fokus kebijakan Kejaksaan ke depan.
Komisi III menutup rapat dengan menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi ketentuan KUHAP baru dan menjunjung independensi peradilan.
Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh penting bagi lembaga penegak hukum untuk meningkatkan akurasi prosedur penuntutan dan menghentikan praktik intimidasi.
Dengan evaluasi yang diminta, diharapkan Kejari Karo dapat memperbaiki standar operasionalnya dan mengembalikan kepercayaan publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan