Media Kampung – 03 April 2026 | Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Fahria Alfiano, menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menuntut semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku dan melakukan pengawasan aktif terhadap dugaan praktik monopoli.

Program SPPG merupakan komponen strategis kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, selaras dengan agenda nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Implementasinya harus dijalankan dengan tata kelola bersih, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.

Kewenangan BGN dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, serta pengawasan program gizi nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Peraturan tersebut menjadi landasan operasional bagi setiap unit SPPG untuk bekerja sesuai standar yang ditetapkan.

Selain itu, Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan larangan benturan kepentingan di lingkungan kerja BGN. Semua pejabat, pelaksana teknis, dan mitra kerja wajib menjaga independensi serta tidak memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pengambilan keputusan dalam kondisi konflik kepentingan. Dengan demikian, proses pengadaan, distribusi, dan pengawasan harus dilaksanakan secara transparan.

Pengadaan bahan pangan dalam rangka SPPG tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Praktik penunjukan pemasok tunggal tanpa mekanisme terbuka, persekongkolan harga, dan kerja sama tertutup dilarang keras.

Larangan tersebut bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat serta memastikan manfaat ekonomi program dapat dirasakan oleh pelaku usaha lokal. Keterlibatan petani, UMKM, dan usaha kecil diharapkan menjadi bagian integral dalam rantai pasok SPPG.

Asisten lapangan (Aslap) memegang peran penting dalam mengawasi operasional SPPG, termasuk melakukan monitoring distribusi dan kualitas bahan pangan secara berkala. Mereka wajib menyusun laporan objektif, menjaga netralitas, serta mematuhi prinsip anti gratifikasi.

Aslap dilarang menjadi pemasok atau distributor bahan pangan, menerima komisi, atau mengarahkan kerja sama kepada pihak tertentu. Pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Fahria Alfiano menyatakan dukungannya terhadap program gizi nasional yang bersih dan akuntabel, namun mengakui adanya rumor praktik monopoli di beberapa wilayah. Ia menekankan bahwa setiap informasi harus diverifikasi melalui investigasi komprehensif di lapangan.

“Saya menginstruksikan seluruh anggota untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran, dan jika terbukti, akan kami teruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Langkah ini dianggap sebagai partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas program strategis negara.

Pengawasan internal BGN yang diperkokoh dengan partisipasi publik diharapkan menjadi kunci kredibilitas SPPG. Dengan tata kelola terbuka, pengawasan berlapis, dan keterlibatan semua pemangku kepentingan, program ini dapat mencapai tujuan pemenuhan gizi nasional secara merata dan berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.