Media Kampung – 03 April 2026 | Presiden Joko Widodo membantah keras tudingan ijazah palsu yang kembali mengemuka dalam sidang CLS di Solo, sambil menampilkan foto wisuda resmi sebagai bukti kelulusan.

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada Kamis 2 April 2026 memanggil Aiman Witjaksono, pemimpin redaksi iNews, untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pukul 13.00 WIB di Subdirektorat Keamanan Negara, Ditreskrimum.

Aiman mengonfirmasi kehadirannya dan menegaskan bahwa perannya terbatas pada program jurnalistik “Rakyat Bersuara” yang menjadi bagian dari penyelidikan.

Selain Aiman, mantan pemimpin redaksi TV One, Karni Ilyas, juga telah dipanggil dan memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik.

Polda Metro Jaya menargetkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden.

Kelima tersangka pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, sedangkan tiga lainnya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.

Setelah mengajukan restorative justice, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan restorative justice, menambah tekanan pada proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam sidang CLS di Solo, tim hukum Jokowi memperlihatkan foto wisuda resmi yang menampilkan Presiden bersama rekan-rekannya pada tahun 1985, menegaskan keabsahan gelar akademiknya.

Foto tersebut dipertunjukkan sebagai bukti visual yang dapat diverifikasi oleh pejabat pendidikan, menolak spekulasi tentang pemalsuan ijazah.

Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan masih berfokus pada materi siaran televisi yang diduga menyinggung gelar Jokowi.

Aiman menyampaikan legal opinion tertulis melalui tim hukum iNews, menjelaskan bahwa ia tidak terlibat secara pribadi dalam penyebaran informasi tersebut.

Legal opinion itu diterima oleh penyidik dan menjadi bagian dari dokumen klarifikasi dalam proses pemeriksaan.

Penyidik tetap menelusuri jejak tayangan televisi yang mungkin menjadi barang bukti, sambil menunggu hasil analisis lebih lanjut.

Kasus ini menambah dinamika politik dan hukum di Indonesia, menyoroti pentingnya verifikasi fakta dalam pemberitaan publik.

Hingga kini, Jokowi tetap menegaskan keabsahan ijazahnya dan menolak semua tuduhan tanpa bukti kuat.

Situasi ini mengingatkan publik pada perlunya proses hukum yang transparan dan akurat dalam menanggapi isu-isu sensitif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.