Media Kampung – 03 April 2026 | KPK melakukan penggeledahan rumah Ono Surono di Bandung pada Rabu 1 April 2026, terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang melibatkan mantan Bupati Ade Kuswara Kunang. Penggeledahan itu merupakan bagian dari rangkaian operasi anti‑korupsi yang ditargetkan pada jaringan politik‑bisnis daerah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim penyidik menemukan aliran dana yang diduga berasal dari tersangka swasta Sarjan kepada Surono, sebagai bagian dari penyelidikan alur uang ijon senilai miliaran rupiah. Penemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat konstruksi kasus terhadap pihak‑pihak terkait.
Pada saat penggeledahan, Surono berada di rumah bersama istri dan keluarga, dan penyidik mencatat kehadirannya serta meminta keterangan yang dapat menguatkan konstruksi kasus. Kehadiran anggota keluarga juga dijadikan saksi dalam proses administrasi penggeledahan.
Pengacara Surono, Sahali, menuding adanya prosedur yang tidak sesuai, termasuk permintaan untuk mematikan sistem CCTV rumah saat tim masuk, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut dapat menghambat transparansi proses penyidikan.
Sahali juga menyatakan tim penyidik tidak membawa surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat 1 KUHAP. Kekurangan dokumen resmi menjadi poin utama dalam protes kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum mengklaim bahwa uang hasil arisan keluarga yang disimpan di rumah Surono tiba‑tiba tidak dapat ditemukan setelah penggeledahan, menimbulkan kecurigaan akan penyitaan yang tidak tercatat. Hal ini menambah daftar kejanggalan yang ditanyakan oleh tim hukum.
KPK menanggapi tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa prosedur penggeledahan telah dipenuhi, dan bahwa CCTV dimatikan oleh anggota keluarga, bukan oleh penyidik. Respons ini dimaksudkan untuk meluruskan persepsi publik tentang legalitas tindakan.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik hanya memeriksa perangkat CCTV tanpa mencabut atau menyita alat tersebut, serta menunjukkan dokumen administrasi kepada istri Surono selama proses. Pemeriksaan tersebut dilakukan di hadapan saksi keluarga untuk menjamin akuntabilitas.
Dalam penjelasan lanjutan, KPK mengkonfirmasi bahwa sejumlah dokumen dan uang tunai ratusan juta rupiah berhasil diamankan, meski tidak ada barang bukti langsung yang mengaitkan Surono dengan suap ijon. Penemuan finansial ini tetap menjadi bahan analisis lanjutan.
Penyidik juga mengidentifikasi tiga tersangka utama dalam kasus ijon proyek: mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pengusaha swasta Sarjan, yang diduga menerima uang muka proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Fokus utama tetap pada aliran dana dan peran politikus dalam skema tersebut.
Pemerintah provinsi Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi, sementara partai politik PDIP menegaskan akan menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyelidikan akhir. Sikap ini mencerminkan kehati‑hatian dalam menanggapi isu sensitif.
Hingga kini, Surono tetap menegaskan tidak terlibat dalam aliran uang ijon, sementara KPK melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap sumber dana dan memastikan kepatuhan prosedur hukum. Kasus ini masih berkembang dan akan dipantau oleh publik serta lembaga pengawas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan