Media Kampung – 02 April 2026 | Polisi Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan menyerahkan berkasnya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Keputusan itu diumumkan pada Rabu, 1 April 2026.
Pengalihan dilakukan setelah otoritas menyimpulkan tidak ada keterlibatan warga sipil yang dapat dibuktikan dalam insiden tersebut. Dengan demikian, yurisdiksi beralih ke militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa seluruh dokumen, termasuk bukti digital, telah diserahkan kepada Puspom TNI. Semua rekaman CCTV dan foto-foto lapangan turut menjadi bagian dari paket penyidikan.
Budi menegaskan bahwa kepolisian tetap dapat kembali menangani kasus bila ada temuan baru yang melibatkan sipil. Saat ini, wewenang penyidikan berada pada militer.
Serangan air keras terjadi pada 13 Maret 2026 setelah Andrie selesai merekam program di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. Ia terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka bakar pada mata kanan serta sekitar 20 persen tubuh.
Korban segera dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, di mana dokter mencatat kerusakan pada mata dan luka bakar derajat sedang. Kondisi Andrie stabil, namun proses rehabilitasi masih berlangsung.
Penyelidikan awal menyoroti empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka potensial, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Bintara BHW, dan Sersan Dua ES.
Keempat prajurit tersebut ditangkap dan kini berada di tahanan militer menunggu hasil investigasi. Penangkapan mereka memicu pengunduran diri Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa serangan terjadi sesaat setelah acara siaran selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku melarikan diri ke Jalan Salemba Raya setelah menodai Andrie.
Warga sekitar memberikan pertolongan pertama, namun tidak ada saksi yang berhasil mengidentifikasi pelaku secara jelas. Hal ini memperkuat penilaian polisi bahwa keterlibatan sipil sulit dibuktikan.
Puspom TNI kini memimpin penyelidikan, dengan tim forensik militer mengolah bukti digital dan melakukan wawancara ulang. Proses tersebut diharapkan selesai dalam tiga bulan ke depan.
Pengalihan kasus menimbulkan perdebatan hukum, karena sebagian kalangan menilai langkah ini dapat menyalahi prinsip independensi penyidikan sipil. Otoritas militer menegaskan kompetensinya dalam menangani insiden yang melibatkan personelnya.
Pengamat hukum menilai bahwa peraturan KUHP dan KUHAP memberikan ruang bagi militer untuk menyidik kejahatan yang melibatkan anggotanya, asalkan tidak ada unsur politik. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam proses.
Organisasi hak asasi manusia mengingatkan bahwa Andrie Yunus, sebagai koordinator KontraS, memiliki hak atas perlindungan dan keadilan. Mereka menyerukan pemantauan independen terhadap penyelidikan militer.
Beberapa aktivis meminta Komnas HAM menilai kembali keamanan aktivis setelah insiden, mengingat pola ancaman dan intimidasi yang meningkat. Pihak berwenang diharapkan memberikan jaminan keamanan bagi korban dan saksi.
Hingga kini, belum ada laporan resmi mengenai hasil penyelidikan Puspom TNI. Polisi menyatakan akan terus memantau perkembangan dan siap mengambil alih bila diperlukan.
Kasus ini menegaskan kembali tantangan penegakan hukum di Indonesia ketika melibatkan institusi militer, serta menyoroti kebutuhan koordinasi yang jelas antara polisi dan militer.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan