Media Kampung – 02 April 2026 | Komisi III DPR akan memanggil Kejaksaan Negeri Karo beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait dugaan propaganda dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.
Keputusan tersebut diambil satu hari setelah Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal dari tuduhan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menilai bahwa narasi yang disebarkan oleh Kejari Karo menyesatkan publik mengenai prosedur penangguhan penahanan yang diajukan oleh DPR.
Penangguhan penahanan itu, menurut Habiburokhman, merupakan permohonan DPR yang telah disetujui hakim, sehingga terdakwa seharusnya langsung dibebaskan tanpa kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Namun, jaksa Kejari Karo dinyatakan menunda penandatanganan berkas selama beberapa jam, memaksa anggota DPR Hinca Panjaitan menunggu, dan menciptakan kesan bahwa DPR melanggar prosedur.
Habiburokhman menuduh bahwa penundaan tersebut merupakan bagian dari upaya propaganda untuk menampilkan DPR sebagai pihak yang memaksa intervensi dalam proses peradilan.
Dalam konferensi pers di Gedung DPR pada Rabu (1 April 2026), ia menegaskan bahwa Komisi III akan memanggil Kepala Kejari Karo, para JPU, serta Komisi Kejaksaan untuk memberi penjelasan.
Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan menguji dugaan adanya upaya menggiring opini publik oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah.
Habiburokhman menyoroti perbedaan sikap antara Kejari Karo dan pimpinan Kejaksaan Agung, yang menurutnya selalu responsif terhadap masukan DPR dan aspirasi rakyat.
Ia menyebut beberapa contoh kasus lain, seperti penanganan kasus guru di Jambi, yang menunjukkan sikap terbuka Kejaksaan Agung dibandingkan dengan Kejari Karo.
Komisi III juga akan meminta Komjak melakukan evaluasi terhadap para jaksa yang menangani perkara Amsal, guna memastikan tidak ada penyimpangan prosedural di masa mendatang.
Sementara itu, Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya dituduh melakukan mark‑up anggaran pembuatan video profil 20 desa, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim.
Keputusan bebas tersebut memicu reaksi emosional dari Amsal yang mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan menegaskan keyakinannya akan keadilan.
Pemerintah daerah Karo belum memberikan komentar resmi terkait panggilan DPR, sementara masyarakat Karo menunggu klarifikasi mengenai dugaan propaganda yang disebutkan.
Komisi III menutup rencana pemanggilan dengan menegaskan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan langkah-langkah yang diambil dan menunggu penjelasan dari Kejari Karo pada pertemuan besok.
Observer independen menilai bahwa transparansi dalam proses hukum sangat penting, terutama ketika keputusan penangguhan penahanan berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap independensi peradilan.
Jika temuan Komisi III mengkonfirmasi adanya propaganda, rekomendasi perbaikan prosedur dan sanksi administratif dapat diajukan kepada Kejari Karo guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








Tinggalkan Balasan