Media Kampung – 01 April 2026 | Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyampaikan rasa duka yang mendalam setelah tiga prajurit TNI tewas dalam dua insiden di Lebanon.
Insiden pertama terjadi pada 29 Maret 2026 di pos UNIFIL Adchit Al Qusayr, menewaskan Prajurit Kepala Farizal Rhomadhon dan melukai dua rekan.
Insiden kedua terjadi pada 30 Maret 2026 di dekat Bani Hayyan, di mana dua anggota kontingen Garuda XXVIII-P UNIFIL terbunuh setelah kendaraan mereka meledak.
Dave Laksono menegaskan bahwa korban meninggal akibat ranjau dan serangan bersenjata saat proses evakuasi.
Ia menambahkan, “Dengan hati yang amat berat, kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan seluruh prajurit TNI yang berada di zona konflik.”
Dave menilai peristiwa ini sebagai pukulan berat mengingat misi TNI di Lebanon bersifat perdamaian, bukan pertempuran.
“Tugas utama mereka adalah menjaga perdamaian, bukan terlibat dalam pertempuran aktif,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan.
Ia juga mengingatkan bahwa risiko kehilangan nyawa selalu ada dalam penugasan di zona konflik, namun hal tersebut tidak seharusnya menjadi hal yang tak terhindarkan.
Komisi I DPR menuntut evaluasi menyeluruh terhadap penempatan dan operasi TNI di Lebanon.
Dave menyoroti pentingnya rotasi pasukan yang seharusnya dilakukan pada bulan Mei, untuk menilai kembali jumlah personel dan pola operasi.
Ia meminta Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI menyusun kembali tugas-tugas serta strategi operasional di wilayah tersebut.
Peninjauan tersebut dapat mencakup opsi pengurangan personel atau penyesuaian lokasi operasi agar lebih aman.
Sejumlah anggota TNI Angkatan Laut dari satuan Maritime Task Force (MTF) kontingen Garuda XXVIII-P UNIFIL menurunkan baret mereka setelah kembali ke Surabaya pada 7 Februari 2026.
Acara tersebut menandai penghormatan terakhir bagi prajurit yang gugur dan menggarisbawahi beban emosional yang dirasakan oleh pasukan yang masih bertugas.
Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Operasi Perdamaian, mengonfirmasi peningkatan jumlah korban TNI menjadi tiga orang.
Ia menekankan pentingnya keamanan pasukan perdamaian dalam situasi yang semakin tidak stabil di Lebanon.
Pertemuan antara pihak DPR, TNI, dan Kementerian Pertahanan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk membahas langkah-langkah mitigasi risiko.
Para analis militer menilai bahwa penggunaan ranjau anti-personil oleh kelompok bersenjata di wilayah perbatasan Lebanon menambah kompleksitas operasi UNIFIL.
Kehilangan tiga prajurit dalam rentang dua hari menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas protokol evakuasi dan perlindungan di zona aktif tembak.
Dalam pernyataannya, Dave menekankan bahwa peninjauan harus mencakup penyesuaian taktik, peningkatan perlengkapan deteksi ranjau, dan koordinasi lebih erat dengan pasukan sekutu.
Ia menambahkan bahwa keluarga korban akan diberikan dukungan penuh, termasuk bantuan psikologis dan kompensasi sesuai regulasi yang berlaku.
Presiden Republik Indonesia juga diharapkan memberikan pernyataan resmi terkait tragedi ini, mengingat dampaknya pada hubungan militer dan diplomatik.
Keberadaan TNI di UNIFIL merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap misi perdamaian PBB sejak 2006.
Selama hampir dua dekade, kontingen Garuda telah berperan dalam mengamankan wilayah, memfasilitasi bantuan kemanusiaan, dan menegakkan gencatan senjata.
Insiden terbaru ini menambah catatan duka dalam sejarah partisipasi Indonesia di UNIFIL.
Pengamat keamanan regional menilai bahwa eskalasi konflik di Lebanon, khususnya antara milisi bersenjata dan pasukan keamanan, meningkatkan risiko serangan terhadap pasukan perdamaian.
Langkah-langkah mitigasi yang diusulkan meliputi peninjauan rute patroli, peningkatan intelijen, serta kerja sama dengan otoritas keamanan lokal.
Komisi I DPR menegaskan komitmennya untuk terus memantau situasi dan menuntut transparansi dalam setiap tahapan evaluasi.
Dengan tiga prajurit yang gugur, harapan publik kini tertuju pada kebijakan yang dapat melindungi prajurit Indonesia di medan yang rawan.
Penutup, pemerintah diharapkan memberikan kepastian operasional dan perlindungan yang memadai bagi TNI yang bertugas di luar negeri.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan