Media Kampung – 01 April 2026 | Pengadilan Negeri Medan memutuskan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, videografer asal Karo yang sebelumnya didakwa melakukan mark‑up anggaran video profil 20 desa.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan apresiasi atas tindakan pengadilan.

Habiburokhman menambahkan bahwa penangguhan mencerminkan sensitivitas lembaga peradilan terhadap keadilan yang dirasakan masyarakat.

Ia juga berharap Amsal dapat dibebaskan pada sidang putusan yang dijadwalkan besok.

Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mengonfirmasi bahwa kliennya telah dijemput oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, dan kini berada di rumah.

Pengacara tersebut menegaskan keyakinannya bahwa Amsal akan memperoleh vonis bebas pada sidang Rabu, 1 April.

Ia menyebut dukungan moral dari DPR dan masyarakat Indonesia sebagai faktor penting dalam proses tersebut.

Kasus Amsal bermula pada tahun 2020 ketika ia mengajukan proposal pembuatan video profil untuk 50 desa dengan tarif Rp30 juta per video.

Dari jumlah tersebut, hanya 20 desa yang menyetujui layanan tersebut.

Pada tahun 2025, jaksa menuduh Amsal melakukan mark‑up anggaran dengan menambahkan biaya pada lima item, yaitu ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip‑on/mic.

Jaksa berargumen bahwa kelima item tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya, sehingga nilai kerugian negara mencapai Rp202 juta.

Tuntutan pidana terhadap Amsal mencakup ancaman hukuman penjara dua tahun, denda Rp50 juta, dan wajib mengganti kerugian negara.

Penahanan Amsal sebelumnya telah menuai sorotan publik karena dianggap mencerminkan masalah korupsi di sektor pelayanan publik.

Penangguhan penahanan ini dipandang oleh beberapa pihak sebagai langkah pragmatis mengingat proses persidangan masih berlangsung.

Namun, pengamat hukum menekankan bahwa keputusan penangguhan tidak berarti Amsal dinyatakan tidak bersalah.

Mereka menambahkan bahwa putusan akhir akan tetap bergantung pada bukti dan argumentasi di ruang sidang.

Keterlibatan DPR dalam penjemputan Amsal menimbulkan pertanyaan tentang peran lembaga legislatif dalam kasus hukum individu.

Habiburokhman menegaskan bahwa intervensi DPR bersifat kemanusiaan, bukan untuk mempengaruhi proses peradilan.

Ia menekankan bahwa semua pihak harus menghormati independensi peradilan dan menjamin proses yang adil.

Sementara itu, masyarakat di Kabupaten Karo menunggu hasil sidang dengan harapan Amsal dapat kembali melanjutkan aktivitas profesionalnya.

Jika vonis bebas tercapai, kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana sistem peradilan dapat menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.

Di sisi lain, bila putusan menjatuhkan hukuman, akan menjadi preseden penting bagi proyek layanan publik yang melibatkan kontrak video.

Pemerintah daerah di beberapa provinsi kini tengah meninjau kembali mekanisme pengadaan jasa kreatif untuk mencegah praktik mark‑up serupa.

Pengadilan Negeri Medan belum memberikan komentar lebih lanjut terkait alasan teknis penangguhan penahanan.

Sidang putusan yang dijadwalkan pada 1 April diperkirakan akan berlangsung singkat, mengingat fakta‑fakta utama telah dipaparkan dalam tahap persidangan sebelumnya.

Semua pihak diharapkan menunggu hasil final dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.

Artikel ini akan terus mengikuti perkembangan kasus Amsal hingga keputusan akhir diumumkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.