Media Kampung – 01 April 2026 | Komnas Perempuan menegaskan bahwa RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) tidak akan melarang praktik poligami secara mutlak, namun mengusulkan batasan khusus.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa poligami hanya boleh diterapkan pada situasi darurat dengan syarat yang sangat ketat.
Ia menambahkan bahwa definisi emergency harus diatur secara jelas dalam undang‑undang, baik untuk suami maupun istri.
Maria menyoroti bahwa Undang‑Undang Perkawinan tahun 1974 belum mengakomodasi kebutuhan modern, sehingga regulasi baru diperlukan.
Ia menekankan bahwa emergency berlaku tidak hanya pada istri, melainkan juga pada suami yang tidak dapat memenuhi kewajiban perkawinan.
Contohnya, bila seorang istri tidak mampu melayani suaminya karena kondisi kesehatan, ia dapat mengajukan poligami sebagai alternatif.
Demikian pula, suami yang mengalami cacat permanen dapat mengajukan hak serupa, dengan prosedur yang transparan.
Komnas Perempuan menekankan bahwa tujuan regulasi ini adalah mencegah poligami dilakukan secara sembarangan.
Pengaturan tersebut diharapkan menjadi pengecualian, bukan norma utama dalam sistem perkawinan.
Maria mengkritik bahwa Undang‑Undang Perkawinan memberikan persyaratan yang terlalu longgar bagi poligami.
Ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender yang diamanatkan dalam CEDAW.
Data internal Komnas menunjukkan tingginya laporan kasus poligami yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Oleh karena itu, organisasi tersebut menuntut pendekatan hukum yang lebih komprehensif.
Maria mengusulkan integrasi antara aspek perdata dan pidana dalam RUU HPI.
Ia menegaskan bahwa konsekuensi pidana harus disertakan untuk menindak pelanggaran poligami yang tidak memenuhi kriteria emergency.
Dalam pandangannya, hukum Islam memang mengizinkan poligami sebagai pengecualian, bukan sebagai aturan umum.
Sejarah menunjukkan bahwa batas maksimal istri empat orang sudah menjadi upaya pembatasan sejak lama.
Komnas Perempuan menilai bahwa pembatasan tersebut harus diperkuat dengan mekanisme evaluasi kasus secara individual.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kekerasan psikologis, penelantaran, dan bentuk kekerasan lainnya.
Maria menekankan perlunya prosedur verifikasi independen untuk menilai apakah suatu situasi memenuhi kriteria emergency.
Prosedur tersebut harus melibatkan lembaga perlindungan perempuan dan ahli kesehatan.
Jika verifikasi gagal, poligami tidak dapat dilanjutkan dan pasangan dapat mengajukan perceraian sesuai hukum yang berlaku.
Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa banyak kasus poligami berujung pada femisida atau pembunuhan istri oleh suami atau mantan pasangan.
Angka tersebut menambah urgensi regulasi yang lebih tegas dalam RUU HPI.
Dengan mengaitkan aspek pidana, diharapkan pelaku yang menyalahgunakan poligami dapat dikenakan sanksi yang setimpal.
Pernyataan Maria disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada 5 Maret 2026.
Acara tersebut menampung masukan dari berbagai pihak terkait draft RUU HPI.
Komnas Perempuan berharap legislatur dapat menanggapi rekomendasi mereka secara serius.
Jika diterima, regulasi emergency akan menjadi landasan hukum yang membatasi praktik poligami hanya pada kondisi yang benar‑benar mendesak.
Hal ini diharapkan dapat menyeimbangkan hak individu dengan perlindungan hak perempuan dalam institusi perkawinan.
Secara keseluruhan, Komnas Perempuan menuntut agar RUU HPI tidak membuka ruang bebas bagi poligami, melainkan menetapkan pengecualian yang terukur dan terawasi.
Penutup, organisasi menegaskan komitmen terus memantau implementasi kebijakan dan memberikan rekomendasi lanjutan bila diperlukan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








Tinggalkan Balasan