Media Kampung – 30 Maret 2026 | Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 30 Maret 2026, untuk meninjau Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pertemuan itu dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, dan dihadiri oleh anggota komisi serta pakar hukum.
Dua pakar yang diundang, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Maradona dan Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, memberikan masukan teknis terkait konsep perampasan aset. Kedatangan mereka diharapkan memperkaya substansi undang‑undang yang masih dalam tahap perancangan.
Selama sesi, Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, melaporkan perkembangan penyusunan naskah akademik (NA) dan draf RUU. Bayu menyatakan bahwa proses penulisan telah menindaklanjuti sejumlah masukan dari Komisi III serta melibatkan partisipasi publik.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah ambang batas nilai aset yang dapat disita tanpa memberatkan aparat penegak hukum. Bayu menjelaskan bahwa nilai minimal aset masih menjadi bahan pertimbangan agar prosedur tidak menyasar kepemilikan kecil.
Selain nilai aset, paket legislasi juga mencakup ancaman pidana tertentu serta prinsip proporsionalitas antara nilai perampasan dan beratnya tindak pidana. Pakar Hibnu menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Model yang sedang diuji menggabungkan ambang batas nilai aset dengan ancaman pidana, namun tetap memberikan pengecualian untuk kasus terorisme dan narkotika. Pendekatan ganda ini melibatkan prosedur in personam sebagai jalur utama, didukung oleh mekanisme in rem pada situasi khusus.
In personam mengacu pada perampasan yang didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku, sedangkan in rem dapat diterapkan bila pelaku melarikan diri, menjadi terdakwa paling berbahaya, atau meninggal dunia. Bayu menambahkan bahwa sistem ini diharapkan memberi fleksibilitas operasional bagi penyidik.
Pembuktian dalam rangka perampasan aset juga menjadi sorotan, terutama terkait jaminan hak asasi manusia. Bayu menegaskan bahwa proses bukti harus transparan dan tidak melanggar prinsip due process.
BK DPR juga melaporkan kerja sama dengan Mahkamah Agung, khususnya Kamar Pidana, untuk memperkaya bahan legislasi. Diskusi tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi yang kini telah dimasukkan ke dalam draf RUU.
Kerja sama internasional dianggap krusial karena banyak aset hasil tindak pidana berada di luar negeri. Bayu menyatakan bahwa mekanisme ekstradisi dan pertukaran informasi akan diatur dalam undang‑undang untuk mempermudah penyitaan lintas batas.
Komisi III menilai bahwa rapat ini memberikan gambaran jelas tentang arah penyusunan RUU dan menegaskan pentingnya penyelesaian naskah akademik dalam waktu dekat. Habiburokhman menutup pertemuan dengan harapan agar draf akhir dapat segera diajukan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Jika disetujui, RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir dengan mekanisme yang lebih efektif dan berkeadilan. Pemerintah dan lembaga penegak hukum akan terus memantau implementasinya setelah pengesahan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan