Media Kampung – 21 Maret 2026 | Kalangan akademisi Universitas Mataram menyambut baik langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka menilai tindakan itu menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Andrie Yunus, koordinator KontraS, menjadi korban penyiraman air keras pada tanggal 18 April 2024 yang menimbulkan luka ringan. Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan aktivis, organisasi hak asasi, dan publik.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Presiden Prabowo menginstruksikan pembentukan Tim Pencari Fakta untuk menyelidiki insiden tersebut. Tim tersebut diharapkan mengungkap pelaku, motif, dan langkah pencegahan selanjutnya.
Asosiasi Advokat Indonesia menuntut agar tim pencari fakta bersifat independen dan melaporkan temuan secara transparan. Mereka menekankan pentingnya akuntabilitas bagi semua pihak terkait.
Para dosen Unram menilai kecepatan keputusan pemerintah sebagai sinyal positif bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis tidak akan ditoleransi. Menurut Dr. Siti Mahmudah, Sekjen Fakultas Ilmu Sosial, respons cepat tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik pada institusi negara.
“Kami berharap proses penyelidikan dapat berjalan objektif dan tidak terpengaruh kepentingan politik,” kata Prof. Budi Santoso, pakar hukum politik. Ia menambahkan bahwa kejelasan hasil penyelidikan sangat penting untuk mencegah eskalasi.
Kasus serupa telah terjadi sebelumnya, termasuk serangan fisik terhadap aktivis lain pada tahun 2022. Kejadian itu menimbulkan kritik terhadap lambatnya respons aparat.
Kantor Presiden menegaskan bahwa Tim Pencari Fakta akan melibatkan lembaga kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan perwakilan masyarakat sipil. Pemerintah berjanji hasil investigasi akan dipublikasikan dalam waktu satu minggu.
Unram menyoroti pentingnya kolaborasi antara akademisi, lembaga hukum, dan pemerintah dalam mengawal proses penegakan hukum. Kerjasama tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berbasis data.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat, namun yang terpenting adalah keadilan bagi korban,” ujar Rani, mahasiswa jurusan Ilmu Politik. Ia menekankan bahwa korban harus mendapatkan kompensasi dan perlindungan.
Jika penyelidikan menemukan keterlibatan aparat, hal ini dapat memicu reformasi struktural dalam penegakan hukum. Sebaliknya, penanganan yang memuaskan dapat meningkatkan citra pemerintah di mata komunitas internasional.
Secara keseluruhan, akademisi Unram menilai respons Presiden Prabowo sebagai langkah konstruktif dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Mereka menunggu hasil akhir penyelidikan untuk menilai efektivitas kebijakan.
Prof. Ahmad Rizal, pakar kriminologi, menilai bahwa penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan fisik yang melanggar Pasal 351 KUHP. Ia menekankan pentingnya penjatuhan sanksi yang proporsional.
Unram berjanji akan memantau perkembangan kasus secara independen melalui tim riset internal. Hasil pemantauan akan dipublikasikan dalam jurnal kampus untuk menambah transparansi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








