Media Kampung – 17 Maret 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Maret 2026 mengeluarkan putusan yang menyatakan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan mantan pejabat negara tidak lagi relevan dan bertentangan dengan UUD 1945. MK memberi batas waktu dua tahun bagi pembentuk undang‑undang, termasuk DPR dan Presiden, untuk menyusun regulasi baru yang lebih proporsional.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Majelis MK menolak sebagian besar pasal yang mengatur uang pensiun, penghargaan, dan tunjangan seumur hidup bagi mantan pejabat. Dalam keputusan No. 191/PUU‑XXIII/2025, MK menegaskan bahwa ketentuan lama tidak mencerminkan struktur kelembagaan dan kondisi keuangan negara saat ini. Oleh karena itu, MK memerintahkan pembentukan undang‑undang baru yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dengan tenggat akhir dua tahun sejak putusan dibacakan.

Respons Golkar di DPR

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyambut keputusan MK dengan positif. Ia menekankan bahwa DPR harus menghormati putusan yang bersifat final dan binding, serta menganggapnya sebagai “pengingat penting” untuk meninjau regulasi yang sudah usang. Doli menambahkan bahwa revisi akan mengatur uang pensiun dan penghargaan secara proporsional, dan menargetkan penyelesaian paling lambat dua tahun ke depan.

Di sisi lain, Ketua DPP Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengusulkan agar pembahasan rancangan undang‑undang baru dilakukan dalam Panitia Khusus (Pansus) DPR. Menurut Arse, Pansus akan memungkinkan masukan lintas komisi, khususnya Komisi II yang mengurusi keuangan negara dan Komisi XI yang menangani hak keuangan pejabat. Ia menilai pendekatan ini dapat mempercepat proses legislasi serta memastikan bahwa aspirasi anggota DPR terdengar secara luas.

Rencana Pembahasan di Pansus

Golkar mengajukan agenda revisi UU 12/1980 ke Pansus yang dibentuk khusus untuk menangani isu pensiun eks pejabat. Pansus diperkirakan akan menelaah setiap pasal yang digugat oleh pemohon, termasuk Pasal 12 ayat (1)‑(2), Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) a, serta Pasal 19 ayat (1)‑(2). Fokus utama adalah menyeimbangkan kepentingan keuangan negara dengan keadilan bagi mantan pejabat, serta menyesuaikan besaran tunjangan dengan standar administratif modern.

Proses legislasi diproyeksikan melibatkan konsultasi publik, kajian dari lembaga keuangan negara, serta sinkronisasi dengan kebijakan fiskal pemerintah. DPR berkomitmen untuk mengirimkan rancangan undang‑undang ke Presiden sebelum batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK.

Jadwal, Tantangan, dan Harapan

Menurut pernyataan Zulfikar Arse, koordinasi antara Komisi II, Komisi XI, dan Pansus akan dimulai dalam minggu mendatang. DPR menargetkan penyusunan naskah akademik dalam tiga bulan, diikuti dengan pembahasan tahap pertama di rapat paripurna. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi penentuan proporsi pensiun yang adil, mitigasi beban anggaran, serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Selain itu, isu publik tentang tunjangan seumur hidup bagi anggota DPR yang pensiun juga menjadi sorotan. Zulfikar menilai hal ini perlu dievaluasi secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Dengan dukungan mayoritas fraksi dan tekanan waktu dari MK, DPR diperkirakan dapat menyelesaikan revisi undang‑undang sebelum batas akhir Agustus 2028. Keberhasilan revisi diharapkan tidak hanya memenuhi putusan konstitusional, tetapi juga memperkuat kredibilitas institusi legislatif dalam menyesuaikan regulasi dengan dinamika sosial‑ekonomi.

Secara keseluruhan, DPR menunjukkan sikap kooperatif terhadap putusan MK, menyiapkan mekanisme legislatif yang inklusif, dan menetapkan jadwal realistis untuk revisi UU pensiun eks pejabat negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.