Media Kampung – 17 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 Maret 2026, memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penangkapan itu mengikuti penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026. Pemanggilan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan dijadwalkan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan.

Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat

KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji tahun 2023-2024 telah menimbulkan kerugian negara lebih dari satu triliun rupiah. Penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025 dan pada 11 Agustus 2025 KPK mengumumkan perkiraan kerugian awal serta pencegahan tiga orang terkait untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Dari ketiga orang tersebut, Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour) mendapat larangan keluar negeri.

Pada 9 Januari 2026 KPK menegaskan bahwa Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka resmi. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 (nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL). Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang larangan keluar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi dikenakan pembatasan.

Reaksi Cak Imin di Pansus DPR

Ketika Pansus DPR mengajukan pertanyaan mengenai keterlibatan Kementerian Agama dalam kasus tersebut, anggota DPR asal Jawa Tengah, Cak Imin, menanggapi dengan tegas. Ia menyatakan, “Saya menteri, bukan DPR,” menegaskan bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka merupakan wewenang KPK serta lembaga penegak hukum, bukan arena politik legislatif. Cak Imin menambahkan bahwa ia siap memberikan penjelasan secara faktual, namun menolak intervensi yang bersifat politisasi.

Baca juga:

Pernyataan itu muncul setelah beberapa anggota DPR menyoroti dugaan kegagalan supervisi kementerian dalam mengawasi alokasi kuota haji. Cak Imin menegaskan bahwa kementerian telah menjalankan prosedur standar, namun adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang tidak dapat dihindari. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara KPK, Kementerian Agama, dan lembaga pengawasan lain untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Langkah Selanjutnya KPK dan Proses Hukum

KPK menyatakan bahwa pemeriksaan Gus Alex berjalan sesuai jadwal dan diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihak IAA tampak kooperatif dan diharapkan memenuhi seluruh panggilan investigatif. Sementara itu, proses praperadilan Yaqut masih berlangsung, dengan putusan akhir diharapkan dalam beberapa minggu ke depan.

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan, mengingat besarnya kerugian negara. KPK juga berencana mengaudit kembali seluruh prosedur alokasi kuota haji untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Kasus ini menambah deretan penyelidikan korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi dan biro perjalanan haji. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat mekanisme pengawasan, termasuk memperketat regulasi biro haji serta meningkatkan peran auditor internal kementerian.

Baca juga:

Secara keseluruhan, perkembangan terbaru menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pengawasan legislatif tetap kritis, namun tidak boleh melampaui batas kewenangan. Cak Imin menutup dengan menekankan bahwa penyelesaian kasus ini harus berlandaskan fakta hukum, bukan pertarungan politik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

Baca juga: