Media Kampung – 10 Maret 2026 | Istilah propaganda kini sering terdengar di ruang publik, mulai dari perdebatan politik hingga kampanye pemasaran digital. Padahal, kata ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih tua, berawal dari lembaga gereja Katolik pada abad ke‑17. Menelusuri jejaknya mengungkap bagaimana konsep persuasif yang semula ditujukan untuk penyebaran iman berubah menjadi alat strategis dalam politik, intelijen, dan kebijakan negara modern.
Sejarah Awal: Propaganda dalam Gereja Katolik
Paus Gregorius XV mengeluarkan dekrit pada 6 Januari 1622 yang mendirikan Sacra Congregatio de Propaganda Fide, atau dalam bahasa Latin “Perhimpunan Suci untuk Penyebaran Iman”. Badan ini dibentuk untuk mengkoordinasikan misi penyebaran agama Katolik ke seluruh dunia pada masa Reformasi, ketika banyak kelompok memisahkan diri dari Gereja. Tugas utama lembaga meliputi penyusunan materi pengajaran, penempatan misionaris, penentuan metode evangelisasi, serta evaluasi hasil penyebaran. Karena aktivitasnya yang bersifat “menyebarkan” ajaran, istilah “propaganda” mulai populer sebagai sinonim upaya penyebaran ideologi.
Propaganda dalam Dunia Intelijen Modern
Seiring berjalannya waktu, konsep tersebut diadopsi oleh dunia intelijen. Propaganda kini diklasifikasikan menjadi tiga “warna” utama:
- Putih: sumbernya jelas, informasi terbuka dan biasanya bersifat resmi, seperti pernyataan pemerintah atau kampanye publik.
- Abu‑abu: sumber tidak sepenuhnya diungkapkan; informasi dapat berisi fakta campur opini yang dirancang untuk memengaruhi persepsi publik.
- Hitam: sumber disamarkan atau dipalsukan, sering memuat kebohongan atau disinformasi yang ditujukan untuk menghancurkan lawan politik.
Klasifikasi ini membantu analis menilai tingkat keterlibatan aktor di balik pesan serta potensi dampaknya.
RUU Propaganda Asing: Upaya Indonesia Mengamankan Narasi Nasional
Pemerintah Indonesia sedang merumuskan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Propaganda Asing sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman disinformasi lintas batas. RUU tersebut bertujuan memberikan alat hukum bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional dari kampanye propaganda luar negeri yang dianggap mengganggu stabilitas politik dan keamanan. Undang‑undang ini mencakup mekanisme identifikasi konten berbahaya, penetapan sanksi bagi penyebar, serta koordinasi dengan lembaga intelijen untuk memantau aliran informasi.
Contoh Kasus: Ambalat & Perang Dagang AS‑China
Dalam sengketa wilayah laut Ambalat antara Indonesia dan Malaysia, serta dalam perang dagang antara Amerika Serikat dan China, propaganda menjadi senjata strategis. Pemerintah masing‑masing negara mengeluarkan narasi yang menekankan kedaulatan, keadilan ekonomi, atau ancaman keamanan, dengan tujuan memperkuat posisi tawar di panggung internasional. Narasi‑narasi ini sering kali diproduksi dalam format video, artikel opini, serta posting media sosial yang disebarkan baik secara terbuka (putih) maupun tersembunyi (abu‑abu).
Pandangan Akademisi: Persuasi vs Manipulasi
Menurut Moeryanto Ginting Munthe, dosen Fakultas Komunikasi di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jakarta, propaganda pada dasarnya merupakan bentuk persuasi. “Metode persuasi menggunakan himbauan, rayuan, ajakan, atau iming‑iming agar komunikan secara sukarela melakukan apa yang diinginkan komunikator,” ujarnya dalam jurnal “Propaganda dan Ilmu Komunikasi”. Namun, ketika teknik tersebut dipadukan dengan agenda politik atau ekonomi yang tersembunyi, batas antara persuasi sah dan manipulasi menjadi kabur.
Secara keseluruhan, perjalanan istilah propaganda dari misi keagamaan pada masa Paus Gregorius XV hingga menjadi alat geopolitik modern mencerminkan evolusi cara manusia memengaruhi opini publik. Dengan regulasi yang semakin ketat, seperti RUU Propaganda Asing, Indonesia berupaya menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan kebutuhan melindungi kedaulatan informasi di era digital.









Tinggalkan Balasan