Media Kampung – PANDEGLANG – Sejumlah pasangan muda-mudi terjaring saat polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, serta minuman keras (miras).
Razia berlangsung sekitar pukul 02.15 WIB melalui kegiatan patroli dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kabagops Polres Pandeglang, AKP Abdul Rahman Taufik, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Pada razia malam Minggu ini, kita melaksanakan kegiatan patroli atau operasi KRYD,” ujarnya.
Selama razia, polisi menyisir ruang karaoke hingga kamar hotel, dan menemukan puluhan pasangan yang terlihat sedang menikmati hiburan karaoke. “Untuk pasangan muda-mudi yang berada di tempat hiburan malam, kita berikan arahan dan bimbingan. Mereka kita lihat hanya nyanyi-nyanyi saja. Tapi kalau ditemukan obat-obatan terlarang, termasuk minuman keras, itu kita amankan untuk disita,” tambah Abdul Rahman.
Dalam razia tersebut, polisi juga menemukan bekas yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu-sabu di salah satu kamar hotel, meskipun tidak ditemukan sabu-sabu secara langsung. “Sabu tidak ada, cuma ada bekasnya saja. Tapi kami sudah serahkan ke bagian Satnarkoba untuk dilaksanakan penyelidikan,” ungkapnya.
Selain menyisir tempat hiburan malam, polisi juga merazia sejumlah kios warung yang kedapatan menjual minuman keras dan berhasil menyita 18 botol miras. Abdul Rahman mengungkapkan bahwa hasil operasi ini akan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan razia berikutnya. “Kegiatan razia ini kemudian dijadikan bahan evaluasi untuk ke depan dilaksanakannya kembali razia di tempat THM di wilayah Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.














