Media Kampung – 07 April 2026 | Pemerintah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa penentuan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) tahun 2026 kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini menggantikan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan P3KE.

Menteri Pendidikan Tinggi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa DTSEN lebih akurat karena menyatukan data dari seluruh kementerian dan lembaga pemerintah. Ia menambahkan bahwa sistem ini sudah mencakup nama, alamat, dan indikator desil ekonomi.

Plt Kepala PPAPT, Sandro Mihradi, menegaskan bahwa penggunaan DTSEN dimulai pada tahun akademik 2026 dan mengkombinasikan tiga sumber data utama. Tujuannya, penyaluran KIP menjadi lebih tepat sasaran.

KIP Kuliah kini difokuskan pada mahasiswa yang berada dalam desil 1 sampai 4, yang mencakup kategori sangat miskin hingga rentan miskin. Penerima harus terlebih dahulu lolos seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBT, SNBP, atau mandiri.

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk jalur UTBK SNBT ditutup pada 7 April 2026 pukul 14.30 WIB, menurut informasi resmi akun Instagram PPAPT Kemendikbudristek. Batas waktu ini berlaku bagi semua calon mahasiswa yang memenuhi syarat.

Calon penerima diminta membuat akun di situs resmi kip‑kuliah.kemdikbudristek.go.id dengan mengisi NIK, NISN, NPSN, dan email aktif. Sistem akan memvalidasi data tersebut dan mengirimkan nomor pendaftaran serta kode akses ke email terdaftar.

Setelah masuk ke portal, pelajar melengkapi formulir, memilih jalur seleksi, dan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, rapor, dan bukti kepemilikan KKS atau SKTM. Verifikasi akhir dilakukan oleh perguruan tinggi sebelum data diajukan ke Kemendikbudristek.

Bantuan KIP Kuliah mencakup biaya pendidikan yang langsung dibayarkan ke rekening perguruan tinggi serta bantuan biaya hidup yang ditransfer ke rekening mahasiswa. Besaran bantuan hidup dibagi dalam lima klaster, mulai Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan.

Penyaluran bantuan hidup dilakukan satu kali tiap enam bulan, sesuai dengan indeks harga lokal masing‑masing wilayah kampus. Kebijakan ini diharapkan menutupi kebutuhan dasar mahasiswa berpendapatan rendah.

Persyaratan ekonomi meliputi keluarga dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen tersebut menjadi bukti utama dalam proses seleksi KIP.

Mahasiswa yang berhasil lolos seleksi SNBT dan terdaftar dalam desil 1‑4 otomatis masuk dalam daftar prioritas KIP Kuliah, namun tetap harus menyelesaikan registrasi ulang di perguruan tinggi. Proses ini mencakup verifikasi dokumen akademik dan non‑akademik.

Data DTSEN memungkinkan identifikasi desil secara otomatis, mengurangi beban administratif bagi pelajar yang sebelumnya harus mengumpulkan surat A, B, dan dokumen lain. Hal ini dipandang mempercepat akses bantuan.

Pengumuman akhir penerima KIP Kuliah akan disampaikan oleh masing‑masing perguruan tinggi setelah proses verifikasi selesai. Mahasiswa yang terpilih akan menerima dana bantuan secara langsung ke rekening yang terdaftar.

Pemerintah menargetkan bahwa penggunaan DTSEN akan meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial pendidikan dan mengurangi kesenjangan akses bagi mahasiswa berpenghasilan rendah. Kebijakan ini akan dievaluasi pada akhir tahun akademik 2026.

Dengan batas pendaftaran yang ketat dan basis data yang lebih akurat, KIP Kuliah 2026 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa yang membutuhkan, sekaligus memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.