Jangan Panik! Gak Ada Surat Pemberitahuan Tetap Bisa Nyoblos di Pilkada 2024, Simak Caranya Disini!

Media Kampung – Masih banyak yang salah kaprah nih! Banyak yang mengira surat pemberitahuan memilih itu wajib dibawa ke TPS saat Pilkada 2024. Padahal, menurut Bawaslu, surat pemberitahuan itu bukan syarat wajib untuk menggunakan hak pilih!

Jadi, kalau kamu nggak nerima surat pemberitahuan, tetap bisa mencoblos kok! Yang penting, nama dan NIK kamu terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dokumen yang bisa digunakan untuk memilih di TPS:

  • E-KTP
  • E-KTP digital
  • Biodata Penduduk
  • Fotokopi E-KTP
  • Foto E-KTP
  • Dokumen lainnya yang memuat identitas diri

Dasar Hukum:

Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menyebutkan bahwa pemilih yang berhak memilih di TPS adalah:

  • Pemilik E-KTP yang terdaftar di DPT
  • Pemilik E-KTP dan berdomisili di TPS bersangkutan (meskipun tidak terdaftar di DPT dan DPTb)
  • Pemilik KTP yang terdaftar di DPT

Nah, bagi yang belum punya E-KTP tapi sudah punya hak pilih, bisa menggunakan Biodata Penduduk.

Infografis Surat Pemberitahuan Pilkada 2024

Intinya, jangan sampai hak pilihmu hilang cuma gara-gara nggak dapat surat pemberitahuan ya! Sebarkan info penting ini ke teman dan keluargamu!

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *