Media Kampung – LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak melakukan penyesuaian harga patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai dasar perhitungan pajak MBLB. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B.900.1.13.1Kep.83-BapendaVIII2026.

Surat edaran ini sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Banten nomor 437 tahun 2026, tentang Penyesuaian Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan di wilayah Provinsi Banten, tertanggal 8 Agustus 2026, serta berita acara rekonsiliasi evaluasi Pajak Daerah dan pengawasan MBLB Provinsi Banten semester 1 2006 dengan kabupaten atau kota, kata Deri kepada Bantennews.

Menurut Deri, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi harga pasar terkini dan penyesuaian regulasi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan harga patokan dengan harga pasar yang berkeadilan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor MBLB.

Harga Patokan Baru

Bapenda menetapkan harga patokan baru yang berlaku pada mulut tambang untuk 15 jenis bahan galian, di antaranya:

  • Andesit
  • Batu kapur atau gamping
  • Batu kapur atau gamping untuk semen
  • Bentonit
  • Dolomit
  • Pasir kuarsa
  • Pasir pasang
  • Pasir urug
  • Tanah liat
  • Clay
  • Tanah urug
  • Terass
  • Zeolit

Sementara untuk batu permata dan batu setengah permata mengikuti harga pasar. Berikut adalah beberapa perubahan harga patokan:

  • Andesit: dari Rp 20.282 menjadi Rp 53.377 per ton
  • Batu kapur atau gamping: dari Rp 49.181 menjadi Rp 119.611
  • Batu kapur atau gamping untuk semen: dari Rp 22.425 menjadi Rp 59.426
  • Bentonit: dari Rp 68.049 menjadi Rp 112.234
  • Dolomit: dari Rp 9.000 menjadi Rp 14.400
  • Pasir kuarsa: dari Rp 45.087 menjadi Rp 73.691
  • Pasir pasang: dari Rp 34.047 menjadi Rp 56.428
  • Pasir urug: dari Rp 6.989 menjadi Rp 11.882
  • Tanah liat: dari Rp 26.236 menjadi Rp 44.601
  • Clay: dari Rp 24.673 menjadi Rp 39.477
  • Tanah urug: dari Rp 22.528 menjadi Rp 34.750
  • Terass: dari Rp 27.598 menjadi Rp 42.021
  • Zeolit: dari Rp 26.000 menjadi Rp 36.400

Ketentuan Pemberlakuan

Harga patokan tersebut berlaku untuk masa satu bulan, terhitung mulai tanggal 1 November 2026. Jika tidak ada perubahan harga untuk setiap komoditas tambang di wilayah Provinsi Banten, maka harga patokan ini akan tetap berlaku untuk bulan berikutnya hingga ditetapkannya harga patokan baru oleh Gubernur Banten.

Mematuhi ketentuan ini merupakan kewajiban bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Lebak. Mereka diharapkan menerapkan harga patokan ini sebagai acuan dalam setiap transaksi penjualan MBLB.