Media Kampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengalami kendala dalam menerapkan sanksi terhadap penyedia jasa internet (ISP) yang memasang kabel fiber optik secara semrawut. Hal ini disebabkan oleh belum adanya peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum untuk melakukan penertiban.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, Abdul Latif, mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab hanya bisa mengandalkan imbauan kepada para penyedia jasa internet. “Untuk sementara ini kita hanya imbauan saja ke teman-teman ISP, karena memang kita belum punya dasar Perda,” ujar Latif.

Pentingnya Perda sebagai Dasar Penertiban

Latif mendorong agar DPRD Pandeglang segera mengambil inisiatif untuk membentuk Perda yang mengatur tentang pemasangan dan penataan kabel fiber optik. Ia menilai regulasi tersebut sangat penting agar pemerintah memiliki landasan yang jelas dalam menertibkan provider yang melanggar ketentuan.

“Kita minta supaya dari dewan, atau melalui Perda inisiatif DPRD, untuk mempercepat Perda tersebut,” tambahnya. Selain itu, Latif juga menilai bahwa Perda tersebut berpotensi membuka sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas penyedia jasa internet.

Potensi Pendapatan dan Penataan Kabel

Namun, untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah perlu merumuskan dasar pungutan dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Latif menjelaskan, “Karena memang ada potensi di sana, dan potensi tersebut tidak kecil, artinya bisa besar kontribusinya.”

Ia kembali mendesak DPRD untuk segera membahas regulasi tersebut agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan potensi pendapatan sekaligus menata pemasangan kabel agar tidak semrawut. “Karena ini sayang banget, makanya kita dorong dewan untuk segera membuat Perda inisiatif,” tegasnya.

Sementara itu, selama belum ada regulasi yang memadai, Diskomsantik Pandeglang hanya dapat mengimbau para provider dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Banten untuk menertibkan kabel yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Nah, kita hanya sifatnya imbauan kepada ISP dan APJII Banten, supaya ada penertiban tersebut,” tuturnya.