Media Kampung – SERANG – Perusahaan yang mengambil air permukaan di wilayah Banten diwajibkan untuk mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pemegang izin juga harus melaporkan aktivitas pengambilan air setiap tiga bulan, meskipun izin tersebut berlaku selama lima tahun.
Proses Perizinan yang Mudah
Sekretariat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), Arif Budi Santoso, menjelaskan bahwa perusahaan dapat mengajukan izin melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SIPSDA). “Proses perizinan relatif mudah selama pemohon memenuhi persyaratan administrasi dan melengkapi dokumen. Jika dokumennya lengkap, izin sudah bisa terbit dalam waktu 14 hari,” ujarnya.
Pentingnya Rekomendasi Teknis
Arif menambahkan, BBWSC3 berperan memberikan rekomendasi teknis jika Kementerian PU membutuhkan klarifikasi. Pemeriksaan terutama mencakup titik pengambilan air, konstruksi, serta ketersediaan debit sungai dan sumber air permukaan.
Kewenangan Perizinan
Kewenangan perizinan mencakup beragam aktivitas, mulai dari pengambilan air permukaan hingga pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan lahan milik pemerintah. Arif mengaku belum mengetahui jumlah pasti perusahaan yang telah mengantongi izin pengambilan air permukaan di wilayah kerja BBWSC3.
Kepatuhan Perusahaan
Mengenai kepatuhan, Arif menyatakan bahwa perusahaan pemegang izin rutin menyampaikan laporan setiap triwulan. Namun, tidak semua perusahaan mengambil air secara terus-menerus, karena sebagian memilih menggunakan pasokan dari perusahaan daerah air minum (PDAM).
Pengaturan Volume Pengambilan Air
Arif menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan volume pengambilan air secara sembarangan. Kementerian PU menentukan batas pengambilan berdasarkan perhitungan teknis dan ketersediaan air di lokasi yang diajukan pemohon. BBWSC3 membantu menyediakan data yang diperlukan dalam proses tersebut.
Pengaruh Musim Kemarau
Musim kemarau yang berkepanjangan, yang berlangsung hampir 100 hari tanpa hujan, memicu keluhan mengenai kondisi air. Meskipun demikian, Arif mengatakan sebagian pihak memahami situasi setelah penjelasan dari petugas mengenai pengaruh minimnya curah hujan. Namun, ia mengaku belum menerima laporan terperinci mengenai penurunan debit air selama musim kemarau.












