Media Kampung – PANDEGLANG – Sejumlah pemilik kendaraan di Kabupaten Pandeglang, Banten, masih memilih untuk mendaftar uji kendaraan bermotor (KIR) secara langsung di kantor pelayanan ketimbang menggunakan aplikasi online. Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Nurahmi Safitri, mengatakan bahwa layanan pendaftaran uji KIR secara online sudah diterapkan namun pemanfaatannya belum optimal.

Menurut Nurahmi, banyak pemilik kendaraan yang merasa lebih nyaman datang langsung ke kantor pelayanan. “Sebetulnya, layanan pendaftaran uji KIR secara online sudah kami terapkan. Namun, kebanyakan pemilik kendaraan masih memilih datang langsung karena merasa lebih praktis,” ujarnya pada Senin (19/10/2026).

Nurahmi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk mengenalkan layanan digital tersebut. Namun, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran online masih perlu ditingkatkan. “Kami sudah melakukan sosialisasi, tetapi masih banyak pemilik kendaraan yang belum memahami layanan digital ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurahmi menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan, termasuk kepada para sopir, agar mereka memahami prosedur pendaftaran serta manfaat dari layanan online. “Kami berharap masyarakat semakin memahami cara menggunakan layanan ini sehingga pendaftaran uji KIR secara online bisa dimanfaatkan secara optimal,” tuturnya.