Media Kampung – 11 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono, menegaskan bahwa penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen dilarang secara tegas. Kebijakan ini dikeluarkan setelah munculnya laporan pelanggaran di beberapa wilayah kota.

Ondel-ondel, simbol budaya Betawi, biasanya muncul dalam upacara tradisional dan perayaan resmi. Penempatan sebagai pemain musik jalanan dianggap menodai nilai historis dan mengganggu ketertiban.

Pramono menambahkan bahwa ondel-ondel bukanlah sarana hiburan komersial, melainkan warisan budaya yang harus dilestarikan. Oleh karena itu, penyalahgunaan untuk mengamen tidak dapat ditoleransi.

Untuk menegakkan larangan tersebut, Pramono meminta Satpol PP meningkatkan pengawasan di area wisata dan pasar tradisional. Petugas diminta melakukan edukasi kepada pelaku sebelum memberikan sanksi.

Satpol PP diinstruksikan untuk mencatat identitas kelompok pengamen yang menggunakan ondel-ondel. Data tersebut akan menjadi dasar penetapan tindakan administratif bila pelanggaran berulang.

Pada kesempatan itu, Pramono menegaskan bahwa peraturan serupa telah diterapkan pada alat musik lain yang mengganggu ketertiban umum. Kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan kenyamanan publik.

Pemerintah provinsi juga berencana mengadakan pelatihan bagi pemilik ondel-ondel tentang cara penggunaan yang sesuai. Program tersebut akan melibatkan pakar budaya dan seniman lokal.

Pelatihan dimaksudkan agar ondel-ondel tetap berperan dalam festival budaya tanpa menimbulkan gangguan suara. Peserta diharapkan dapat memisahkan fungsi tradisional dan hiburan.

Satpol PP diharapkan berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata dalam melakukan sosialisasi kebijakan. Penyuluhan akan dilakukan melalui media sosial, poster, dan pertemuan komunitas.

Pramono menegaskan bahwa penegakan hukum akan bersifat progresif, mengutamakan peringatan sebelum denda. Namun, tindakan tegas akan diterapkan bila pelanggaran terus berlanjut.

Beberapa kelompok pengamen mengaku belum mengetahui larangan tersebut dan menganggap ondel-ondel sebagai kostum panggung. Pemerintah berjanji memberikan kesempatan klarifikasi sebelum tindakan final.

Kasus serupa pernah terjadi di daerah lain, di mana ondel-ondel dipakai untuk mengiringi musik jalanan. Penegakan sebelumnya menghasilkan penurunan signifikan dalam penggunaan ilegal.

Analisis dari pakar budaya menunjukkan bahwa penggunaan ondel-ondel di luar konteks tradisional dapat mengurangi nilai simbolik. Oleh karena itu, regulasi dianggap langkah preventif yang tepat.

Di samping itu, Pramono menyoroti pentingnya melibatkan generasi muda dalam pelestarian budaya. Edukasi sejak dini diharapkan menumbuhkan rasa hormat terhadap warisan.

Pemerintah kota berjanji meningkatkan fasilitas ruang pertunjukan resmi bagi musisi jalanan. Dengan arena yang teratur, konflik antara hiburan dan kebersihan kota dapat diminimalisir.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya mengurangi kebisingan di area pemukiman. Satpol PP akan menindak jika tingkat kebisingan melebihi batas yang ditetapkan.

Pada akhir pernyataan, Pramono menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi warisan Betawi sekaligus menjaga kenyamanan warga. Penegakan larangan ondel-ondel ngamen diharapkan menjadi contoh kebijakan budaya yang efektif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.