Media Kampung – 08 April 2026 | Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) melakukan kunjungan kerja ke kantor Ketua DPRD Jawa Timur pada Selasa, 6 April 2024, sebagai bagian dari program silaturahmi dan pertanggungjawaban kinerjanya.
Rombongan yang dipimpin Ketua A. Nur Aminuddin disambut langsung oleh Ketua DPRD Musyafak Rauf di ruang kerja beliau.
Pertemuan tersebut tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga menyampaikan laporan kinerja KI Jatim untuk tahun 2025 sebagaimana diamanatkan oleh Undang‑Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aminuddin menyoroti peningkatan signifikan dalam penyelesaian sengketa informasi publik, dengan jumlah perkara yang selesai naik dari 135 pada 2024 menjadi 164 pada 2025, mencatat pertumbuhan sekitar 21 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa upaya mediasi dan penegakan hak akses informasi semakin efektif dalam setahun terakhir.
Selain itu, hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik yang berstatus informatif juga mencatat perbaikan.
Jumlah kabupaten/kota yang tercatat informatif meningkat dari 15 pada 2024 menjadi 17 pada 2025, meski masih terdapat 21 daerah yang belum mencapai standar tersebut.
Di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat 64 OPD, dan sebanyak 18 di antaranya berhasil meraih status informatif pada 2025, naik tajam dari hanya lima OPD pada tahun sebelumnya.
“Sekretariat DPRD Jatim menempati peringkat kedua dengan skor tinggi, setelah Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur,” ujar Aminuddin, menambah catatan positif tentang kinerja institusi legislatif.
Namun, partisipasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam monev keterbukaan informasi masih rendah, menjadi tantangan tersendiri bagi KI Jatim.
Terlepas dari capaian positif, indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Timur mengalami penurunan pada tingkat nasional.
IKIP Jatim tercatat 84,84 pada 2024, menempatkan provinsi ini pada peringkat kedua secara nasional, namun menurun menjadi 72,28 pada 2025 dan turun ke peringkat kedelapan.
Penurunan tersebut dikaitkan oleh Aminuddin dengan ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur layanan keterbukaan informasi publik di Jawa Timur.
Regulasi yang ada saat ini masih terbatas pada Peraturan Gubernur Tahun 2018, yang dianggap belum cukup untuk menjamin konsistensi dan komitmen badan publik.
Untuk menutup kesenjangan regulasi, KI Jatim mengajukan usulan kepada DPRD Jatim agar inisiatif pembentukan perda khusus keterbukaan informasi publik dapat diproses.
Usulan tersebut menekankan pentingnya landasan hukum daerah untuk memperkuat penyediaan sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran bagi layanan informasi publik.
“Dengan perda, komitmen badan publik akan lebih terstruktur, sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28F dan UU 14/2008,” jelas Aminuddin.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Musyafak Rauf menyatakan apresiasi terhadap laporan rutin KI Jatim dan menegaskan dukungan terhadap upaya transparansi.
Rauf menambahkan bahwa DPRD memiliki target perda inisiatif tiap tahun, dan perda keterbukaan informasi publik akan diproses melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Komisi A DPRD Jatim.
“Kami akan menindaklanjuti usulan ini sesuai mekanisme yang berlaku, karena transparansi merupakan prioritas bersama,” ujar Musyafak.
Rauf juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan KI Jatim dalam menyediakan sarana, prasarana, serta alokasi anggaran yang memadai.
Ia menilai bahwa dukungan pemerintah provinsi akan mempercepat implementasi kebijakan keterbukaan informasi secara menyeluruh.
KI Jatim menegaskan bahwa keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga pada kapasitas sumber daya manusia yang terlatih.
Peningkatan kapasitas OPD yang informatif dari lima menjadi delapan belas pada 2025 mencerminkan upaya pelatihan dan pembekalan yang intensif.
Namun, tantangan tetap ada pada 21 kabupaten/kota yang belum mencapai status informatif, menuntut intervensi lebih lanjut.
Dalam hal ini, KI Jatim berencana memperluas program monitoring serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada daerah yang masih tertinggal.
Usulan perda diharapkan dapat memperkuat mekanisme evaluasi dan penegakan standar informasi publik di seluruh tingkatan pemerintahan daerah.
Selain aspek regulasi, KI Jatim menyoroti perlunya peningkatan infrastruktur teknologi informasi untuk mempercepat akses publik terhadap data.
Pengembangan portal informasi yang terintegrasi menjadi salah satu rekomendasi utama dalam laporan kinerja tahun 2025.
Secara keseluruhan, kunjungan KI Jatim ke DPRD Jatim menegaskan komitmen kedua lembaga dalam memperkuat budaya transparansi di provinsi ini.
Dengan laporan kinerja yang menunjukkan kemajuan serta usulan perda yang strategis, diharapkan Jawa Timur dapat kembali menempati posisi teratas dalam peringkat IKIP nasional.
Kerja sama yang terjalin diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengoptimalkan kebijakan keterbukaan informasi publik.
KI Jatim akan terus memantau pelaksanaan perda yang diusulkan serta melaporkan perkembangan selanjutnya kepada DPRD dan publik.
Langkah ini menegaskan bahwa akuntabilitas dan partisipasi publik tetap menjadi prioritas utama dalam tata kelola pemerintahan Jawa Timur.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan