Media Kampung – 08 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengonfirmasi bahwa baliho film horor “Aku Harus Mati” telah dicopot dari lokasi publik setelah menerima laporan keluhan warga.
Tindakan penertiban dilakukan dalam waktu singkat melalui koordinasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI, dan Satpol PP.
Keluhan warga muncul karena poster film menampilkan gambar yang dianggap menimbulkan kecemasan dan potensi provokasi bunuh diri.
Pihak pemerintah menilai materi iklan tersebut tidak sensitif terhadap kondisi kesehatan mental masyarakat Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa iklan dengan konten sensitif tidak boleh dipasang kembali karena dapat berdampak negatif bagi publik.
“Yang seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif, dan ini berdampak bagi masyarakat, maka tidak boleh terulang kembali,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta Pusat.
Satriadi Gunawan, Kasatpol PP DKI, menambahkan bahwa timnya telah berkoordinasi dengan biro reklame untuk menurunkan baliho secara fisik.
Proses pencopotan dilakukan pada hari Senin, 6 April 2026, setelah menerima laporan resmi dari Diskominfotik dan unit terkait.
Pemerintah Provinsi DKI menanggapi cepat keluhan tersebut dengan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik iklan.
Surat tersebut menekankan pentingnya mematuhi regulasi iklan yang mengatur konten sensitif di ruang publik.
Selain KPI dan Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan turut memantau dampak visual promosi terhadap wisatawan dan penduduk.
Kementerian Kesehatan menyoroti risiko psikologis yang dapat timbul dari paparan gambar yang mengglorifikasi bunuh diri.
Imran Pambudi, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, menyatakan bahwa materi semacam itu dapat menurunkan ambang resistensi individu rentan.
Ia menekankan bahwa media harus menyajikan isu kesehatan jiwa dengan cara yang tidak memicu peniruan.
Dalam pernyataannya, Pramono menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi pada iklan yang mengabaikan dampak sosial.
“Kami akan memastikan tidak ada lagi pemasangan iklan yang dapat memicu kontroversi serupa di masa mendatang,” katanya.
Koordinasi dengan KPI mencakup evaluasi konten visual sebelum penayangan di media luar ruang.
KPI DKI memiliki wewenang menilai kelayakan materi iklan berdasarkan standar etika dan kepatuhan.
Satpol PP bertugas menegakkan keputusan tersebut di lapangan, termasuk penertiban baliho yang melanggar aturan.
Respons cepat pemerintah mendapat apresiasi dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menuntut perlindungan warga.
Beberapa kelompok advokasi kesehatan mental menilai tindakan ini sebagai langkah preventif yang tepat.
Namun, produser film “Aku Harus Mati” menyampaikan penyesalan atas polemik yang terjadi.
Mereka mengakui bahwa promosi film harus mempertimbangkan sensitivitas publik, khususnya dalam tema kematian.
Iwet Ramadhan, juru bicara produksi, meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.
Ia menambahkan bahwa tim produksi akan meninjau kembali strategi pemasaran untuk proyek selanjutnya.
Kasus ini juga memunculkan perdebatan tentang penggunaan foto AI dalam menanggapi laporan warga.
Beberapa laporan awal diproses menggunakan teknologi gambar berbasis AI, namun kemudian dikritik karena ketidakakuratan.
Pemerintah DKI menyatakan bahwa penggunaan AI bersifat percobaan dan tidak menggantikan verifikasi manusia.
“Teknologi AI dapat membantu mempercepat identifikasi, namun keputusan akhir tetap berada pada aparat terkait,” kata seorang pejabat Diskominfotik.
Insiden ini menegaskan pentingnya mekanisme pelaporan yang responsif serta penegakan regulasi iklan.
Ke depan, Dinas Komunikasi berencana meningkatkan sosialisasi tentang standar iklan yang melarang konten provokatif.
Pemerintah daerah juga akan memperkuat kerja sama dengan lembaga kesehatan untuk memantau dampak psikologis iklan publik.
Kasus “Aku Harus Mati” menjadi contoh konkret bahwa pemerintah dapat bertindak cepat ketika publik mengungkapkan keprihatinan.
Penertiban baliho diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan mental bagi warga yang melintas.
Pemerintah DKI menutup kasus ini dengan menegaskan komitmen menjaga ruang publik tetap aman dan tidak menimbulkan bahaya sosial.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan