Media Kampung – 07 April 2026 | Pemerintah menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi dibatasi maksimal 50 liter per kendaraan per hari, dan aturan ini berlaku selama dua bulan hingga akhir Mei 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan merujuk pada pedoman teknis Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk jenis Pertalite dan Biosolar.
Batas 50 liter ditetapkan khusus untuk kendaraan pribadi roda empat, dianggap sebagai konsumsi wajar untuk kebutuhan harian.
Kendaraan umum mendapatkan kuota berbeda, yakni maksimal 80 liter untuk angkutan orang atau barang roda empat, dan hingga 200 liter untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran juga dibatasi 50 liter per hari.
“Secara umum 50 liter itu untuk Pertalite dan Biosolar, berlaku selama dua bulan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Menteri Energi Bahlil Lahadalia menambahkan, “Kita harus membeli BBM secara wajar dan bijak, dukungan masyarakat sangat penting dalam mengendalikan konsumsi energi.”
BPH Migas mewajibkan setiap SPBU mencatat nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi, data tersebut terhubung ke sistem pemantauan nasional.
Sistem secara otomatis mendeteksi jika volume pembelian melebihi kuota, dan pelanggaran langsung teridentifikasi.
Jika terjadi kelebihan, subsidi tidak diberikan; volume tersebut dianggap sebagai BBM nonsubsidi dan dikenakan tarif pasar.
PT Pertamina wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kebijakan setiap tiga bulan kepada BPH Migas.
Kebijakan ini muncul di tengah ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang mengancam pasokan minyak global, sehingga pemerintah memperketat kontrol distribusi.
Tujuannya adalah mengendalikan konsumsi energi, menjaga ketersediaan stok nasional, dan mencegah potensi krisis energi domestik.
Pemerintah berkomitmen menjaga harga BBM bersubsidi tetap stabil hingga akhir 2026, asalkan harga minyak dunia tidak melampaui USD 97 per barel.
Pengendalian konsumsi diharapkan menurunkan beban subsidi fiskal dan mengurangi tekanan pada anggaran negara.
Masyarakat diminta menyesuaikan pola konsumsi, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dan memanfaatkan transportasi publik.
Pengawasan ketat dilakukan di setiap SPBU; petugas dapat memblokir penjualan jika sistem mendeteksi pelanggaran kuota.
Dengan batasan dan mekanisme pengawasan yang ketat, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran serta stabilitas energi terjaga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan