Media Kampung – 05 April 2026 | DPRD Surabaya mengajukan usulan skema baru untuk mengatasi penumpukan sampah berat di wilayah kota.

Usulan tersebut mencakup penerapan retribusi khusus serta peremajaan armada pengangkut sampah yang sudah usang.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menilai masalah sampah berat semakin kompleks seiring pertumbuhan pembangunan dan aktivitas komersial.

Dalam rapat komisi lingkungan, Fathoni mengusulkan skema retribusi yang akan dikenakan pada pemilik proyek konstruksi dan pelaku usaha yang menghasilkan limbah berat.

Besaran retribusi direncanakan berdasarkan volume dan frekuensi pengangkutan, sehingga mendorong pengelola untuk mengoptimalkan proses daur ulang.

Selain itu, DPRD menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperbaharui armada truk sampah yang sebagian besar berusia lebih dari 10 tahun.

Kendaraan tua dianggap tidak efisien, konsumsi bahan bakar tinggi, dan sering mengalami kerusakan yang menghambat layanan.

Proposal peremajaan armada mencakup pengadaan truk ramah lingkungan berkapasitas lebih besar serta pelatihan operator.

Pemerintah kota diharapkan dapat mengalokasikan dana melalui APBD atau kerja sama publik‑swasta untuk mewujudkan pembaruan tersebut.

Fathoni menekankan bahwa skema retribusi dan peremajaan armada harus berjalan bersamaan untuk menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

“Masalah sampah berat memerlukan solusi komprehensif, termasuk skema retribusi dan peremajaan armada,” ujarnya dalam sidang.

Pengamat lingkungan menilai inisiatif DPRD dapat mengurangi beban operasional Dinas Kebersihan Surabaya.

Dengan tarif yang lebih adil, pihak penghasil sampah diharapkan berpartisipasi aktif dalam pengurangan volume limbah.

Pemerintah kota sebelumnya telah meluncurkan program “Sampah Zero” yang berfokus pada pemilahan dan daur ulang sampah organik.

Namun, program tersebut belum mencakup sampah berat yang memerlukan alat khusus dan biaya tinggi.

Integrasi skema retribusi dengan program existing diperkirakan akan menambah sumber pendapatan daerah.

Dana yang terkumpul dapat dialokasikan kembali untuk meningkatkan fasilitas pemrosesan dan memperluas jaringan pengumpulan.

Sementara itu, beberapa pihak mengingatkan bahwa penetapan tarif harus transparan dan tidak memberatkan UMKM.

Diskusi lanjutan dijadwalkan pada pertemuan berikutnya antara DPRD, Dinas Kebersihan, dan perwakilan asosiasi pengelola sampah.

Jika usulan disetujui, proses peremajaan armada dapat dimulai pada kuartal ketiga tahun ini.

Implementasi awal akan difokuskan pada wilayah dengan tingkat sampah berat tertinggi, seperti kawasan industri dan pusat perbelanjaan.

Keberhasilan skema ini diharapkan menjadi contoh bagi kota lain di Jawa Timur yang menghadapi tantangan serupa.

DPRD menutup sesi dengan menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas lingkungan Surabaya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.