Media Kampung – 05 April 2026 | Diskominfo Lampung Barat pada Sabtu 5 April 2026 memperjelas arahan Bupati Parosil Mabsus tentang larangan bagi pegawai ASN melakukan live TikTok, bernyanyi, atau menari selama jam kerja.

Penegasan itu dikeluarkan setelah sejumlah laporan menunjukkan ASN secara rutin menyiarkan konten karaoke dan tarian di platform tersebut pada jam operasional.

Kepala Dinas Kominfo Lampung Barat, Burlianto Eka Putra menegaskan bahwa kebijakan tidak bermaksud membatasi kreativitas, melainkan menjaga produktivitas kerja.

“Live TikTok, karaoke, atau menari pada jam kerja tidak diizinkan. Konten yang bersifat edukatif, inovatif, atau promosi tetap dapat diproduksi,” ujar Burlianto dalam keterangan resmi.

Pernyataan tersebut juga menanggapi kebingungan yang muncul pasca apel mingguan pasca lebaran, ketika Bupati menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara tepat.

Beberapa unit kerja, termasuk Dinas Pariwisata, Pendidikan, Kependudukan, Sosial, serta Dinas Kesehatan, mengandalkan tim promosi yang sering menyertakan musik, lagu, atau gerakan tari dalam materi mereka.

Tim promosi Kesehatan, yang tersebar di rumah sakit dan puskesmas, mengaku khawatir konten mereka dapat masuk dalam kategori terlarang karena mengandung unsur musik.

Burlianto menegaskan bahwa keberadaan musik atau gerakan tari tidak otomatis melanggar, asalkan tidak diproduksi pada jam kerja dan tidak mengganggu tugas utama.

Ia menambahkan, “Kami ingin pegawai ASN menggunakan media sosial dengan bijak, tanpa mengorbankan waktu kerja atau mengurangi layanan kepada masyarakat.”

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan disiplin kerja sambil tetap mendorong inovasi digital di kalangan aparatur.

Diskominfo juga mengingatkan bahwa penggunaan TikTok harus mematuhi standar etika, tidak menampilkan konten yang menyinggung SARA, pornografi, atau informasi hoaks.

Pada saat yang sama, Dinas Kominfo berjanji akan menyediakan pelatihan bagi ASN tentang pembuatan konten edukatif yang efektif dan sesuai regulasi.

Pelatihan tersebut mencakup teknik editing video, penggunaan musik bebas royalti, serta cara mengintegrasikan pesan layanan publik tanpa melanggar aturan jam kerja.

Pihak dinas berharap kebijakan ini akan mengurangi keluhan publik terkait pegawai yang tampak sibuk dengan hiburan pribadi selama jam kerja.

Masyarakat Lampung Barat diharapkan mendapatkan layanan yang lebih fokus dan responsif, sekaligus tetap memperoleh informasi melalui konten kreatif yang diproduksi secara profesional.

Bupati Parosil Mabsus menegaskan bahwa tidak ada larangan total terhadap penggunaan media sosial, melainkan penekanan pada prioritas tugas resmi.

“Kami menghargai semangat digital ASN, namun tugas utama tetap di kantor. Konten kreatif boleh dibuat asalkan tidak mengganggu jam kerja,” tegas sang Bupati.

Dengan penegasan ini, diharapkan terjadi keseimbangan antara produktivitas kerja dan pemanfaatan platform digital untuk edukasi serta promosi layanan publik.

Kedepannya, Diskominfo Lampung Barat akan memantau implementasi kebijakan melalui laporan rutin dan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan dan efektivitasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.