Media Kampung – 05 April 2026 | Pemerintah Kementerian Sosial membuka layanan cek bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan kedua tahun 2026 melalui portal resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Layanan dapat diakses menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP, dan hasil pengecekan akan menampilkan status penerimaan serta jumlah dana yang sudah cair.
Menjelang triwulan kedua, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan data DTSEN akan tersedia lebih awal pada 10 April untuk mempercepat penyaluran.
Ia menekankan bahwa percepatan data memungkinkan pemerintah menyalurkan bantuan tepat waktu dan meningkatkan persentase pencairan yang telah mencapai lebih dari 96% pada triwulan pertama.
Penyaluran PKH dan BPNT diatur per tiga bulan, mencakup periode April, Mei, dan Juni, tanpa tanggal pasti, sehingga penerima disarankan memeriksa secara berkala.
Penerima PKH kini dibatasi pada keluarga berada di desil 1 hingga 4, sementara desil 5 tidak lagi termasuk dalam daftar penerima.
BPNT juga mengikuti kriteria desil 1‑4, menghilangkan cakupan desil 5 yang sebelumnya termasuk.
Untuk memeriksa status, pengguna dapat membuka situs resmi, mengisi wilayah sesuai KTP, nama lengkap, dan memasukkan captcha sebelum menekan tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan tabel dengan kolom status “Ya” atau “Tidak” serta keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM” bila data tidak ditemukan.
Alternatif lain adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store, melakukan login dengan NIK atau nomor KK, lalu mengakses menu cek bansos.
Setelah memasukkan data yang diminta, aplikasi menampilkan status PKH, BPNT, atau bantuan lain yang tercatat dalam data DTSEN terbaru.
Nominal PKH bervariasi menurut kategori; contoh, ibu hamil dan anak usia dini masing‑masing menerima Rp750.000 per triwulan, sementara siswa SMA menerima Rp500.000.
Disabilitas berat dan lansia (60+) masing‑masing memperoleh Rp600.000 per triwulan, dan korban pelanggaran HAM berat mendapatkan hingga Rp2,7 juta per tahap.
BPNT tidak dibedakan kategori, setiap keluarga penerima mendapat Rp200.000 per bulan, total Rp600.000 untuk tiga bulan.
Saldo BPNT dialokasikan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui jaringan Himpunan Bank Negara (Himbara) atau agen pos.
Selain PKH dan BPNT, Program Indonesia Pintar (PIP) juga terus disalurkan pada tahun 2026, dengan nominal antara Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun tergantung jenjang pendidikan.
Kriteria penerima bansos meliputi kepemilikan KTP dan KK yang sah, terdaftar dalam DTSEN, berada dalam keluarga miskin atau rentan, tidak menerima bantuan serupa dari program lain, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.
Empat indikator utama pada KTP—keaktifan NIK, alamat mutakhir, kepemilikan KKS, dan status desil—menentukan kelancaran pencairan dana.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk rutin mengecek status melalui portal atau aplikasi, mengingat jadwal pencairan dapat berbeda antar daerah.
Dengan akses mudah dan data yang terbarukan, diharapkan lebih banyak keluarga miskin dapat memperoleh bantuan tepat sasaran pada triwulan kedua 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








Tinggalkan Balasan