Media Kampung – 05 April 2026 | PKDI Kabupaten Blitar mengeluarkan peringatan kepada seluruh kepala desa agar mengelola anggaran desa secara disiplin menjelang Pilkades 2026.
Ketua PKDI Blitar, Rudy Puryono, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa setiap penggunaan dana yang tidak sesuai regulasi dapat memicu temuan audit.
Temuan audit, menurutnya, dapat berujung pada pertanggungjawaban administratif maupun hukum.
"Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, dana harus dikembalikan dan pelaku dapat dikenai sanksi hukum," tegas Rudy.
Risiko hukum mencakup pidana umum serta tindak pidana korupsi bila terjadi penyalahgunaan dana.
PKDI menekankan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah yang menuntut integritas tinggi.
Kades tidak hanya bertanggung jawab atas pembangunan fisik, tetapi juga harus menguasai tata kelola keuangan.
Rudy menambahkan bahwa pemahaman aturan anggaran penting untuk mencegah kesalahan administratif.
Ia mengingatkan bahwa audit internal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah akan memperhatikan kepatuhan penggunaan dana.
Audit yang menemukan penyimpangan dapat mengakibatkan pencabutan pencairan dana selanjutnya.
Selain itu, temuan audit dapat dimasukkan dalam laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Laporan BPK dapat menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami tidak menginginkan desa terhenti karena masalah hukum kepala desa," ujar Rudy.
PKDI berharap semua kepala desa dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.
Dalam persiapan Pilkades 2026, kepatuhan anggaran menjadi salah satu indikator penilaian calon kepala desa.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa calon kepala desa harus melaporkan penggunaan dana secara akurat.
Pemerintah daerah Kabupaten Blitar juga akan melakukan monitoring rutin terhadap laporan keuangan desa.
Monitoring tersebut akan melibatkan tim khusus yang terdiri dari perangkat desa dan pejabat dinas terkait.
Tim monitoring akan memverifikasi realisasi anggaran dan kesesuaian dengan rencana kerja.
Jika ditemukan selisih atau penyalahgunaan, tim akan memberi peringatan tertulis kepada kepala desa.
Peringatan tertulis dapat menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kinerja kepala desa.
Evaluasi kinerja akan berpengaruh pada rekomendasi pencalonan kembali atau pencabutan jabatan.
PKDI menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan anggaran di tingkat desa.
Selain itu, PKDI menyarankan kepala desa mengikuti pelatihan manajemen keuangan desa yang diselenggarakan pemerintah.
Pelatihan tersebut mencakup penyusunan RKA, pencatatan realisasi, dan pelaporan ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Kepala desa yang telah mengikuti pelatihan diharapkan dapat meningkatkan akurasi laporan keuangan.
PKDI juga mengajak perangkat desa untuk berperan aktif dalam pengawasan penggunaan dana.
Partisipasi perangkat desa dapat memperkecil ruang gerak potensi penyalahgunaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah desa di Jawa Timur pernah terjerat kasus korupsi dana desa.
Kasus tersebut menimbulkan kerugian materiil dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Oleh karena itu, peringatan PKDI dianggap tepat menjelang pemilihan kepala desa serentak.
Semua pihak diharapkan dapat menjadikan pengelolaan anggaran sebagai prioritas utama.
Dengan tata kelola yang baik, desa dapat terus berkembang tanpa hambatan hukum.
PKDI menutup dengan harapan bahwa kepala desa Blitar akan menegakkan integritas dalam setiap keputusan anggaran.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan