Media Kampung – 03 April 2026 | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengumumkan rencana peluncuran aplikasi layanan aduan cepat guna mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.
Aplikasi tersebut akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Data Simfoni PPA tahun 2025 mencatat 637 kasus kekerasan di seluruh kabupaten/kota NTB, dengan total korban mencapai 654 anak.
Dari jumlah tersebut, anak perempuan menjadi kelompok paling rentan, tercatat 503 korban, sementara anak laki-laki berjumlah 151.
Praktik pernikahan anak tetap menjadi masalah serius yang berhubungan erat dengan tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak.
Kondisi tersebut juga memicu konsekuensi sosial lain, termasuk putus sekolah, kemiskinan, dan peningkatan kasus stunting.
Kepala Bidang Perlindungan Anak, Lalu Juhamdi, menyatakan pihaknya bergerak cepat untuk mewujudkan layanan aplikasi aduan tersebut.
“Dalam waktu dekat akan dibentuk aplikasi layanan aduan cepat untuk merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Juhamdi pada Kamis (2/4).
Melalui aplikasi, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke instansi terkait; laporan dapat disampaikan via aplikasi atau nomor darurat.
Setiap laporan yang masuk akan diproses secara cepat dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Tim penanganan akan melaksanakan pendampingan korban serta menindak pelaku hingga tahap pengadilan sesuai prosedur hukum.
Pemprov NTB bersama mitra terkait berencana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan pondok pesantren, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah konsolidasi untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan secara langsung di tengah masyarakat.
Aplikasi aduan cepat dijadwalkan diluncurkan dalam waktu dekat sebagai wujud komitmen Pemprov NTB menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak.
Upaya digitalisasi layanan ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.
Dengan mekanisme laporan yang mudah, aman, dan terintegrasi, diharapkan korban dapat memperoleh bantuan lebih cepat dan pelaku dapat diproses secara hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan