Media Kampung – 02 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi mengumumkan penerapan skema kerja Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, sebagai bagian dari program transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya efisiensi energi. Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur perubahan pola kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan menurunkan kualitas layanan publik. Ia menyampaikan hal itu dalam acara apel pengambilan sumpah janji PNS di halaman Pemkab Lamongan pada Kamis, 2 April.
Skema WFH akan berlaku secara selektif pada hari Jumat bagi ASN yang tidak memiliki tugas langsung dalam pelayanan kepada masyarakat. Pegawai yang berhubungan dengan layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (WFO) untuk menjaga kelancaran operasional.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penghematan listrik, bahan bakar minyak, dan air di seluruh unit kerja. Pembatasan penggunaan pendingin ruangan, lift, serta kendaraan dinas menjadi bagian dari paket pengurangan biaya operasional.
Perjalanan dinas diharapkan berkurang hingga 50 persen guna menurunkan konsumsi BBM dan menekan emisi karbon. Setiap unit diminta mencatat dan melaporkan penggunaan energi secara periodik kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan.
Bupati Yuhronur menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap krisis energi global serta upaya optimalisasi anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak berarti pengurangan beban kerja bagi ASN.
“Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend,” tegas Yuhronur Efendi, menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap 100 persen. Pernyataan tersebut disampaikan sambil mengingatkan semua pihak untuk tetap menjaga komitmen profesional.
Sebagai bagian dari implementasi, setiap perangkat daerah diwajibkan mendata ASN yang menjalankan WFH, termasuk lokasi kerja, dan melaporkannya secara terintegrasi ke BKPSDM. Data tersebut akan menjadi acuan dalam evaluasi efektivitas kebijakan serta penyesuaian ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Lamongan melantik 509 PNS baru, terdiri dari 501 CPNS formasi 2024, satu lulusan PKN STAN, dua lulusan IPDN, dan lima lulusan STTD. Pelantikan ini diharapkan menambah kapasitas sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik.
Para ASN yang baru dilantik diinstruksikan untuk segera menyesuaikan diri dengan pola kerja baru, baik WFH maupun WFO, sesuai tugas masing-masing. Mereka juga diharapkan berkontribusi pada upaya penghematan energi dan pengelolaan anggaran yang lebih efisien.
Pengawasan pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara berkala oleh dinas terkait, dengan laporan hasilnya dipublikasikan kepada publik untuk menjamin transparansi. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya daerah.
Dengan penerapan WFH setiap Jumat dan langkah-langkah penghematan lainnya, Pemkab Lamongan berharap dapat mengurangi beban biaya operasional sekaligus tetap memberikan layanan publik yang optimal. Implementasi kebijakan ini menandai langkah signifikan dalam modernisasi birokrasi daerah menjelang tantangan energi dan fiskal di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan