Media Kampung – 02 April 2026 | Pemkab Nganjuk menegaskan bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyalakan kamera selama pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap Rabu bulan April 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin kerja jarak jauh. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Nur Solekan untuk memastikan kehadiran aktif dan akuntabilitas tugas meski bekerja dari rumah.
Apel pagi dilaksanakan secara virtual antara pukul 07.30 dan 08.00 WIB, sedangkan apel sore berlangsung dari 15.00 hingga 15.30 WIB, keduanya mengharuskan peserta menyalakan kamera dan mencatat kehadiran melalui screenshot. Kehadiran visual dianggap sebagai bukti keaktifan, sementara dokumentasi layar menjadi bahan laporan masing‑masing perangkat daerah.
“Selama WFH dilarang meninggalkan tempat kediaman, wajib melaksanakan tugas dan siap dipanggil ke kantor bila diperlukan,” ujar Nur Solekan pada Rabu (1/4). Ia menekankan pentingnya responsif terhadap arahan pimpinan meskipun berada di luar lingkungan kantor.
Wajib menyalakan kamera tidak hanya berlaku pada apel, melainkan pada seluruh kegiatan kerja daring, termasuk rapat internal dan konsultasi dengan atasan. Setiap ASN diminta menyimpan tangkapan layar sebagai bukti pendukung yang akan diverifikasi oleh unit pengawasan masing‑masing.
Sistem Informasi Presensi Online Kabupaten Nganjuk tetap menjadi acuan utama, dengan tiga kali pencatatan kehadiran setiap hari kerja: pagi (07.00‑07.30 WIB), siang (12.00‑13.00 WIB), dan sore (15.30‑16.30 WIB). Keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan daerah.
Platform presensi terintegrasi dengan data jaringan kantor sehingga dapat memverifikasi lokasi IP dan waktu login, mengurangi potensi kecurangan. Data yang terkumpul secara real‑time akan diakses oleh unit SDM untuk monitoring harian dan laporan bulanan.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan penggunaan energi listrik, karena kerja dari rumah mengurangi kebutuhan penerangan dan pendingin ruangan di kantor. Selain itu, penerapan kerja fleksibel diharapkan meningkatkan produktivitas sekaligus menyesuaikan dengan kondisi sosial‑ekonomi pasca pandemi.
Dengan prosedur yang terstruktur, diharapkan ASN tetap dapat memenuhi standar pelayanan publik tanpa penurunan kualitas. Pengawasan digital ini memungkinkan evaluasi kinerja yang lebih terukur, sekaligus memperkuat akuntabilitas pada setiap unit kerja.
Setiap hari kerja, ASN wajib mengunggah laporan kinerja singkat yang mencakup capaian tugas, kendala, dan rencana tindak lanjut, yang kemudian dikorelasikan dengan data kehadiran digital. Mekanisme ini mempermudah atasan dalam memberikan umpan balik cepat serta menilai efektivitas pelaksanaan WFH.
pemkab nganjuk berharap kebijakan kamera aktif dan presensi tiga kali sehari dapat menjadi model disiplin kerja jarak jauh yang dapat direplikasi oleh daerah lain. Jika dilaksanakan konsisten, langkah ini akan menjamin kelancaran layanan publik sekaligus menegakkan budaya kerja bertanggung jawab di era digital.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan