Media Kampung – 01 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pegawai negeri (ASN) harus melaksanakan kerja dari rumah (WFH) sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan pada Senin 31 Maret 2026 di Balai Kota Jakarta setelah rapat paripurna DPRD DKI.
Anung menambahkan bahwa bekerja di kafe atau tempat selain rumah, yang disebut Work From Cafe (WFC), akan dikenakan sanksi tegas.
Ia menekankan bahwa pelanggaran WFC tidak akan ditoleransi dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika terjadi WFC, pasti akan ada tindakan sanksi yang tegas,” kata Pramono kepada wartawan.
Mengenai bentuk sanksi, Gubernur menyatakan bahwa pelanggar dapat dikenakan hukuman administratif hingga pemberhentian kerja.
“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” ujarnya singkat namun tegas.
Kebijakan WFH setiap hari Jumat merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko nasional yang diumumkan pemerintah pusat pada 31 Maret.
Pemerintah pusat menargetkan transformasi budaya kerja melalui WFH, implementasi program B50, serta penghematan anggaran menghadapi gangguan rantai pasok dan ketegangan geopolitik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap melaksanakan kebijakan tersebut dan menyesuaikan jadwal kerja pegawai.
Sesuai arahan, hari Rabu tetap diprioritaskan untuk layanan transportasi umum, sementara Jumat dijadikan hari kerja dari rumah bagi ASN.
Tidak semua pegawai negeri akan mengikuti WFH; pejabat tingkat Madya, Pratama, serta unit layanan publik tetap beroperasi di tempat.
Contohnya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, dan Damkar akan tetap menjalankan tugasnya secara fisik.
Pengecualian tersebut diatur dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta keputusan menteri terkait tentang WFH.
Anung menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan operasional.
Gubernur juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas publik seperti kafe untuk bekerja dapat mengganggu protokol kesehatan dan disiplin kerja.
Ia menambahkan bahwa pemantauan pelaksanaan WFH akan dilakukan melalui sistem monitoring internal masing-masing instansi.
Pelanggaran yang terdeteksi akan dilaporkan ke unit disiplin untuk diproses sesuai tata cara yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan sosialisasi lebih lanjut bagi ASN mengenai tata cara WFH yang benar dan konsekuensi pelanggaran.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi beban transportasi, serta menurunkan risiko penularan penyakit menular.
Sementara itu, asosiasi pekerja negeri mengingatkan pentingnya dukungan fasilitas teknologi yang memadai untuk mendukung WFH.
Dengan penerapan kebijakan ini, DKI Jakarta berupaya menyeimbangkan produktivitas aparatur dengan kepatuhan pada regulasi nasional.
Gubernur Pramono Anung menutup pernyataannya dengan harapan semua ASN dapat mematuhi aturan dan menjaga integritas kerja.
Kebijakan WFH serta larangan WFC diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sumber daya manusia di era digital.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan