Media Kampung – 01 April 2026 | DPRD Surabaya mengeluarkan peringatan tegas kepada pengelola Pasar Benowo terkait kewajiban pembayaran sewa atas lahan milik pemerintah. Peringatan itu disampaikan oleh anggota Komisi B, Agoeng Prasodjo, pada Selasa 31 Maret 2024 di gedung DPRD.

Agoeng menekankan bahwa pengelolaan pasar memerlukan kehati-hatian karena harus menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran secara akurat. Ia menambahkan bahwa lahan pasar merupakan aset negara yang tidak boleh diperlakukan sembarangan.

Pengelola Pasar Benowo, yang dikelola oleh sebuah koperasi, mengklaim bahwa beban sewa sebesar Rp400 juta per tahun terlalu berat. Mereka mengajukan permohonan pembayaran sebesar Rp100 juta, yang menurut Agoeng jauh di bawah kewajiban yang ditetapkan.

Agoeng menilai permintaan tersebut “jauh panggang dari api” jika dibandingkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia memperingatkan bahwa kegagalan membayar sewa dapat menimbulkan temuan BPK dan berujung pada sanksi hukum.

Badan Pemeriksa Keuangan memang memiliki wewenang untuk mengaudit penggunaan aset negara dan menindak pengelola yang tidak memenuhi kewajiban. Temuan BPK dapat berakibat pada denda atau tindakan hukum administratif.

Untuk mencegah hal tersebut, Komisi B menyarankan Dinas Koperasi dan UKM memberikan pendampingan manajerial kepada koperasi pengelola pasar. Pendampingan diharapkan meningkatkan profesionalitas laporan keuangan dan kemampuan pemasaran.

Dinas Koperasi diminta menyusun program pelatihan yang mencakup perencanaan keuangan, pengelolaan aset, serta strategi pemasaran modern. Program tersebut dijadwalkan dilaksanakan dalam tiga bulan ke depan.

Selain pelatihan, Dinas Koperasi juga diminta menyampaikan laporan evaluasi setiap tiga bulan kepada DPRD. Laporan tersebut akan menjadi dasar penilaian kelanjutan dukungan pemerintah.

Agoeng menegaskan bahwa pasar tidak dapat beroperasi dengan santai karena kini ada beban sewa yang harus dipenuhi. Ia menambahkan bahwa pengelola harus menunjukkan komitmen untuk menutup kesenjangan finansial.

Pengelola pasar menanggapi bahwa mereka telah mengalami kerugian bahkan sebelum sewa diberlakukan karena tingginya biaya operasional. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali besaran sewa yang realistis.

Komisi B menolak permohonan pengurangan sewa lebih lanjut karena kebijakan tersebut sudah melalui proses legislasi daerah. Mereka menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sebagai langkah selanjutnya, DPRD akan memantau kinerja pasar melalui rapat komisi triwulanan. Jika tidak ada perbaikan, komisi berhak mengajukan rekomendasi sanksi kepada Pemerintah Kota.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Sekretariat DPRD menyatakan komitmen mendukung koperasi dalam meningkatkan kapasitas manajerial. Namun, mereka menegaskan bahwa kepatuhan terhadap sewa tetap menjadi prioritas.

Analisis ekonom lokal menilai bahwa penurunan pendapatan pasar dapat mempengaruhi perekonomian mikro di wilayah Benowo. Pasar Benowo menjadi pusat perdagangan bagi ribuan pedagang kecil dan menengah.

Jika pasar gagal membayar sewa, risiko penutupan sebagian area dapat menimbulkan kehilangan lapangan kerja. Pemerintah daerah berupaya menghindari dampak sosial dengan solusi manajerial.

Pengelola pasar berjanji akan menyusun rencana pembayaran yang lebih realistis dan menyerahkan laporan keuangan yang transparan. Mereka berharap dapat mencapai kesepakatan dengan DPRD dalam waktu dekat.

Pada akhirnya, DPRD Surabaya menegaskan kembali bahwa aset negara harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Peringatan ini diharapkan menjadi titik balik bagi pengelolaan pasar tradisional di Surabaya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.