Media Kampung – 01 April 2026 | Komisi Informasi (KI) Jawa Timur melaporkan lonjakan sengketa informasi publik pada 2025, meningkat sekitar 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Total permohonan penyelesaian sengketa (PSI) tercatat 114 perkara, naik dari sekitar 80 perkara pada 2024.

Dari 114 permohonan, individu mengajukan 57 kasus, badan hukum 53 kasus, dan kelompok 4 kasus.

Informasi yang paling banyak dipersengketakan berkaitan dengan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta masalah pertanahan.

Badan publik yang menjadi termohon mayoritas adalah OPD provinsi/kabupaten/kota dengan 58 perkara, diikuti pemerintah desa sebanyak 33 perkara, dan instansi vertikal sebanyak 21 perkara.

KI Jatim berhasil menyelesaikan 167 perkara pada 2025, melampaui 135 perkara yang diselesaikan pada 2024.

Penyelesaian tersebut meliputi 13 kasus melalui mediasi, 86 kasus melalui ajudikasi nonlitigasi, dan sisanya lewat pencabutan atau penghentian permohonan.

Ketua KI Jatim, A. Nur Aminuddin, menilai peningkatan penyelesaian sejalan dengan upaya edukasi dan literasi informasi publik kepada badan publik serta masyarakat.

Program edukasi mencakup dialog forum, publikasi media, serta kunjungan langsung ke instansi pemerintah dan non‑pemerintah, ditambah kolaborasi pentahelix.

Aminuddin menekankan dukungan Dinas Kominfo Jatim dan DPRD melalui Komisi A sebagai faktor utama pencapaian tersebut.

Laporan juga mencatat penurunan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Timur menjadi 72,28, turun 12 poin dari tahun 2024, meski tetap berada di peringkat delapan nasional dan di atas rata‑rata nasional 66,43.

Penurunan skor sebagian disebabkan belum adanya Perda khusus tentang keterbukaan informasi, masih mengandalkan Peraturan Gubernur; KI Jatim telah mengusulkan penyusunan Perda kepada Bapemperda dan DPRD.

Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengapresiasi capaian KI Jatim dan menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi, khususnya meningkatkan kapasitas PPID serta kualitas website desa dengan kanal PPID yang informatif.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas layanan informasi publik menjadi prioritas bersama untuk memenuhi hak masyarakat akan informasi yang cepat, akurat, dan transparan.

Dengan kesadaran masyarakat yang terus tumbuh, tantangan ke depan tidak hanya pada keterbukaan data, melainkan pada kesiapan badan publik menyajikan informasi yang relevan dan dapat diakses.

Secara keseluruhan, peningkatan jumlah sengketa dan penyelesaiannya mencerminkan dinamika transparansi di Jawa Timur, sementara upaya regulasi lanjutan diharapkan memperkuat fondasi keterbukaan informasi publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.