Media Kampung – 01 April 2026 | Pemerintah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada Komisi XI DPR dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Penyerahan ini merupakan langkah administratif formal yang akan menjadi dasar pembahasan mendalam mengenai perubahan besar pada regulasi sektor keuangan.
Herman Saheruddin, Tenaga Ahli Menteri Keuangan, menegaskan bahwa penyerahan DIM bersifat prosedural dan belum ada pembahasan substantif.
“Kami hanya menyerahkan DIM secara resmi; pembahasan detail akan menyusul,” ujarnya setelah rapat.
Menurut Herman, DIM telah selesai disusun pada Desember 2025, namun pengirimannya tertunda karena agenda pemerintah yang padat.
Eksekutif dan legislatif berkomitmen mempercepat tahap pembahasan DIM karena pentingnya UU tersebut bagi stabilitas keuangan nasional.
“Revisi ini sangat vital; kami berupaya memulai diskusi substantif tanpa penundaan,” tambahnya.
Revisi UU P2SK awalnya merupakan inisiatif DPR, yang mengirimkan draf pertama ke pemerintah untuk ditinjau sebelum DIM disusun.
Umpan balik pemerintah dirangkum dalam DIM dan dikembalikan ke DPR pada hari yang sama dengan penyerahan.
Salah satu poin utama dalam draf adalah rencana perluasan mandat Bank Indonesia (BI), yang kini menjadi sorotan publik.
Herman menolak memberi komentar lebih jauh tentang peran BI, menyatakan bahwa diskusi masih terlalu dini untuk dipublikasikan.
Draf juga menambahkan ketentuan baru yang memungkinkan DPR merekomendasikan pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI dalam kondisi tertentu.
Enam kondisi tersebut meliputi pengunduran diri, terbukti melakukan tindak pidana, ketidakhadiran fisik tiga bulan berturut‑turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kebangkrutan, halangan tetap, atau evaluasi DPR yang tidak menguntungkan.
Jika rekomendasi pemberhentian diajukan, anggota yang bersangkutan berhak didengar, dan keputusan akhir diambil oleh Presiden.
UU P2SK yang berlaku saat ini membatasi tujuan BI pada stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Revisi menambahkan pasal yang menugaskan BI menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja melalui sinergi kebijakan moneter, fiskal, dan sektor riil pemerintah.
Peran tambahan tersebut mencakup peningkatan iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, ekonomi inklusif dan hijau, serta pemberdayaan masyarakat.
Perubahan ini juga menanggapi dua putusan Mahkamah Konstitusi: MK No.59/PUU‑XXI/2023 tentang wewenang OJK dalam penyidikan tindak pidana jasa keuangan, serta MK No.85/PUU‑XXII/2024 tentang rencana kerja dan anggaran tahunan LPS.
Putusan pertama menegaskan OJK berhak melakukan penyidikan, sementara putusan kedua mengatur otonomi anggaran LPS, keduanya mendorong penyesuaian regulasi.
Dengan memasukkan keputusan MK, draf berupaya menyelaraskan kerangka regulasi keuangan dengan konstitusi.
Pemangku kepentingan seperti bank, perusahaan fintech, dan kelompok konsumen diperkirakan akan memantau revisi ini secara intensif, mengingat potensi dampak perluasan wewenang BI terhadap independensi kebijakan moneter.
OJK sendiri telah mengusulkan integrasi konsep universal banking ke dalam revisi, menandakan reformasi yang lebih luas di luar ruang lingkup DIM.
Pemerintah menyatakan bahwa setelah DIM dibahas, pekerjaan teknis lanjutan akan dilakukan untuk memperhalus draf sebelum diajukan persetujuan final.
Pengamat mencatat bahwa penyerahan DIM menjelang akhir tahun anggaran dapat mempercepat proses legislatif agar selaras dengan siklus anggaran 2027.
Secara keseluruhan, penyerahan DIM memulai jalur legislatif formal untuk revisi UU P2SK, menekankan kepatuhan konstitusional, perluasan mandat BI, dan penguatan mekanisme pengawasan.
Proses kini beralih dari tahap administratif ke tahap deliberasi DPR dalam beberapa minggu ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan