Media Kampung – 01 April 2026 | Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas. Kebijakan ini diharapkan mengurangi risiko interaksi digital berbahaya bagi anak.
PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan mengatur pembatasan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Pengaturan meliputi penonaktifan akun otomatis serta pengaturan privasi default yang melarang anak masuk ke aplikasi tertentu.
Dalam seminar daring yang diikuti dokter spesialis anak Dr. Ariani, Sp.A, menegaskan bahwa pembatasan ini dapat menekan peluang child grooming di ruang digital. Child grooming adalah manipulasi psikologis yang dilakukan orang dewasa untuk mengeksploitasi seksual anak.
Ariani menambahkan, “PP Tunas akan menekan interaksi berisiko, karena anak tidak dapat masuk ke aplikasi tanpa verifikasi usia.” Ia menekankan pentingnya sistem deteksi dini berbasis algoritma untuk mempercepat pelaporan kasus mencurigakan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan PP Tunas. Pedoman tersebut mewajibkan platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
Kemkomdigi juga memanggil Google dan Meta pada 30 Maret 2026 untuk meninjau kepatuhan mereka terhadap peraturan tersebut. Panggilan ini menandai langkah penegakan hukum pertama setelah masa implementasi aktif dimulai.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur. Ia menambahkan, tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang dapat membahayakan anak di ruang digital.
Sementara Google dan Meta sedang diperiksa, Kemkomdigi mengirim surat peringatan kepada TikTok dan Roblox untuk segera menunjukkan kepatuhan penuh. Kedua platform diberi waktu terbatas sebelum dapat dikenai sanksi lebih lanjut.
Pihak Bigo Live dan X mendapat apresiasi karena telah cepat menerapkan verifikasi usia dan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun. Tindakan ini dianggap selaras dengan tujuan PP Tunas untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Di tingkat daerah, pemerintah Tangerang telah memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak sejak PP Tunas berlaku. Kebijakan lokal ini melibatkan kerja sama antara Dinas Komunikasi dan Pendidikan untuk memonitor penggunaan perangkat.
Jakarta juga menyiapkan aturan turunan yang akan memperkuat pelaksanaan PP Tunas di ibukota. Aturan tersebut mencakup pelaporan wajib bagi penyedia layanan internet apabila menemukan akun anak yang melanggar batas usia.
Menurut IDAI, peran orang tua tetap krusial meski ada regulasi pemerintah. Orang tua tidak boleh menganggap anak sudah aman hanya karena platform memiliki kontrol usia.
Ariani menekankan bahwa kejahatan terhadap anak tidak terbatas pada dunia maya, tetapi juga dapat terjadi di lingkungan rumah, sekolah, dan komunitas. Oleh karena itu, partisipasi aktif orang tua dan guru diperlukan dalam edukasi digital.
PP Tunas juga mengatur penyediaan ruang aman bagi anak di era digital, termasuk konten edukatif yang terkurasi. Ini selaras dengan upaya pemerintah memperkuat literasi digital sejak usia dini.
Penggunaan sistem deteksi otomatis di platform digital diharapkan dapat mengidentifikasi pola perilaku mencurigakan lebih cepat. Data tersebut akan dikirim ke otoritas terkait untuk ditindaklanjuti.
Kementerian Komunikasi dan Digital berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memperkuat mekanisme pelaporan. Kolaborasi ini mencakup pertukaran data dan pelatihan bagi tim penegak hukum.
PP Tunas menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan usia akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Sanksi ini bertujuan memberi efek jera bagi platform yang tidak patuh.
Beberapa organisasi masyarakat sipil menyambut baik regulasi ini namun menilai implementasinya masih memerlukan pemantauan ketat. Mereka mengusulkan audit independen untuk memastikan transparansi.
Sejumlah ahli teknologi berpendapat bahwa verifikasi usia berbasis biometrik dapat menjadi solusi jangka panjang. Namun, hal ini memerlukan perlindungan data pribadi yang kuat.
Secara keseluruhan, PP Tunas memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi anak di ranah digital. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada sinergi antara pemerintah, platform digital, dan keluarga.
Dengan langkah-langkah penegakan yang kini sedang berjalan, diharapkan angka kasus kejahatan digital terhadap anak dapat berkurang signifikan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus memperkuat perlindungan anak di era teknologi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan