Media Kampung – 31 Maret 2026 | Ribuan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadapi kemungkinan pemutusan kontrak setelah pemerintah pusat menegakkan batas belanja pegawai 30 persen dari APBD. Kebijakan ini diharapkan memulihkan ruang fiskal daerah namun menimbulkan tekanan pada tenaga kerja kontrak.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mulai berlaku pada 2027 setelah masa transisi lima tahun. Beberapa provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, telah menyatakan potensi pemutusan ribuan PPPK karena alokasi gaji melampaui batas.

Dr. Agustinus Subarsono, dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, menilai kebijakan ini mengungkap kelemahan dalam perencanaan kepegawaian daerah. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak cukup berhati-hati saat merekrut PPPK tanpa menyesuaikan dengan kapasitas keuangan lokal.

Menurut Subarsono, honor PPPK memang dibebankan pada APBD, sehingga daerah harus memperhitungkan beban fiskal sejak awal. Ia menyarankan kontrak lima tahun dapat dipersingkat menjadi dua atau tiga tahun bila kemampuan keuangan tidak stabil.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menanggapi situasi ini dengan mengimbau pemerintah daerah untuk mencari solusi kreatif dalam mengelola anggaran tenaga kerja. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya inovasi dalam penataan sumber daya manusia tanpa mengorbankan layanan publik.

Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan penggunaan mekanisme rotasi, part‑time, atau kerja berbasis proyek sebagai alternatif pengurangan beban gaji tetap. Pendekatan ini diharapkan memberi fleksibilitas sekaligus mempertahankan kompetensi yang diperlukan.

Rizal Taufikurahman dari Institute for Development of Economics and Finance menilai pembatasan belanja pegawai dapat meningkatkan efektivitas fiskal daerah. Ia mencatat bahwa porsi belanja pegawai di banyak daerah masih melebihi 40 persen, mengurangi ruang bagi investasi produktif.

Rizal menjelaskan bahwa dengan menurunkan persentase belanja pegawai, dana dapat dialihkan ke sektor dengan multiplier effect lebih tinggi, seperti infrastruktur dan barang modal. Hal ini berpotensi mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Namun, ia memperingatkan bahwa dampak kebijakan tidak seragam; daerah dengan kapasitas fiskal rendah akan merasakan tekanan lebih besar. Kekurangan anggaran dapat memicu penurunan kualitas pelayanan jika tidak diiringi reformasi birokrasi.

Data dari Badan Kepegawaian menunjukkan bahwa total PPPK nasional mencapai lebih dari 250 ribu orang, dengan proporsi yang signifikan berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Jika batas 30 persen diterapkan secara ketat, potensi PHK massal dapat menimbulkan gelombang sosial ekonomi.

Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengumumkan rencana peninjauan ulang semua kontrak PPPK yang akan habis pada akhir 2026. Mereka berencana mengintegrasikan sebagian tenaga kerja ke dalam formasi ASN tetap atau menawarkan kontrak pendek berbayar.

Di Bangka Belitung, otoritas daerah menyiapkan program pelatihan ulang bagi PPPK agar dapat beralih ke sektor non‑pemerintahan. Program tersebut mencakup peningkatan kompetensi digital dan kewirausahaan.

Sulawesi Barat, yang paling terdampak, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi kembali struktur gaji dan menegosiasikan penyesuaian kontrak. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mengurangi risiko pemecatan massal.

Pengamat kebijakan menilai bahwa solusi jangka panjang memerlukan reformasi struktur keuangan daerah, bukan sekadar penyesuaian kontrak. Penguatan basis pendapatan daerah dan diversifikasi sumber dana menjadi prasyarat untuk menyeimbangkan belanja pegawai.

Kementerian Keuangan juga menyarankan daerah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memanfaatkan dana alokasi khusus (DAK) untuk menutupi defisit belanja pegawai. Langkah ini dapat memberi ruang manuver tanpa memotong tenaga kerja kontrak.

Dengan kombinasi kebijakan fiskal, inovasi pengelolaan SDM, dan dukungan pusat, diharapkan PPPK tidak terpaksa dipecat dan layanan publik tetap terjaga. Kondisi ini menuntut komitmen bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan tenaga kerja untuk menavigasi tantangan keuangan yang muncul.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.