SULAWESI TENGGARA — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera memeriksa Bupati Muna Barat (Mubar) berinisial DW, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyerobotan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah.
Ampuh Sultra menilai DW memiliki keterkaitan dengan aktivitas dua perusahaan tambang yang diduga merambah kawasan hutan, yakni PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa pihaknya mengantongi sejumlah dokumen internal perusahaan yang menunjukkan nama DW tercatat sebagai direksi di kedua perusahaan tersebut dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.
“La Ode Darwin tercantum sebagai Direktur PT AMI dan PT Amindo sejak 2020. Nama yang bersangkutan baru dihapus melalui RUPS pada 2024, saat dirinya bersiap maju di Pilkada Muna Barat,” ungkap Hendro, Jumat (31/10/2025).
Hendro menambahkan, aktivitas tambang yang disinyalir telah memasuki kawasan hutan produksi terbatas seluas sekitar 200 hektare berlangsung antara 2021 hingga 2023, yakni saat DW masih aktif sebagai direktur di dua perusahaan tersebut.
“Data yang kami miliki menunjukkan adanya dugaan keterlibatan langsung. Karena itu, kami mendesak Kejagung segera memanggil dan memeriksa DW,” tegasnya.
Menurut Hendro, kedua perusahaan tambang tersebut juga memiliki afiliasi kuat dan diduga mendapat dukungan dari salah satu perusahaan besar pengolahan nikel di Indonesia.
“Backing-nya kuat, tapi kami yakin Kejagung memiliki keberanian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Ampuh Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Mereka juga berencana melakukan aksi lanjutan di Jakarta untuk menuntut proses hukum transparan dan penegakan undang-undang kehutanan yang tegas.
“Ini baru permulaan. Kami akan terus turun aksi untuk menekan Kejagung agar memproses dugaan tindak pidana kehutanan tersebut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hendro.
Sebelumnya, Ampuh Sultra diketahui telah dua kali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai bentuk desakan atas penanganan kasus tersebut.
Kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan di Buton Tengah ini menjadi sorotan publik di Sulawesi Tenggara. Ampuh berharap Kejagung dapat memeriksa semua pihak yang terlibat secara objektif agar penegakan hukum di sektor lingkungan dan pertambangan berjalan transparan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.



